Kuasa Hukum Keluhkan Proses Penangkapan Asma Dewi

Ilustrasi Hate speech atau ujaran kebencian.
Sumber :

VIVA.co.id – Djuju Purwantoro, kuasa hukum tersangka ujaran kebencian Asma Dewi mengeluhkan proses penangkapan kepolisian terhadap kliennya. Menurut Djuju, penangkapan terhadap kliennya melanggar aturan dan tidak sesuai prosedur.

Jasriadi, Bos Saracen Hari Ini Bebas

"Proses penangkapan dan penahanan tidak sesuai prosedur," kata Djuju dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Kamis 14 September 2017.

Ia pun menjelaskan, dalam proses penangkapan kliennya anggota dari kepolisian ada yang melompati pagar dan mematikan listrik.

Abu Janda Buktikan Facebook Blunder soal Tudingan Saracen

"Kemudian panggil Ibu (Asma Dewi), padahal belum siap dan berpakaian lengkap untuk segera keluar dan Beliau nyatakan sedang bersiap tapi disuruh cepat," katanya.

Kemudian, para pengurus lingkungan sekitar yang mengetahui penangkapan tersebut diminta menjauh. "Dalam penangkapan juga tidak ada surat penangkapan. Hanya sprindik," ucapnya.

Facebook Hapus Ribuan Akun Ujaran Kebencian Saracen di Indonesia

Atas hal tersebut, ia pun akan mengajukan praperadilan dalam waktu dekat ini. "Kami akan siapkan prapreadilan. Secepatnya, setelah kami siapkan data dan fakta. Kami akan segera putuskan dalam waktu minggu ini," kata Djuju.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Cyber Crime Polri menangkap Asma Dewi di kompleks AKRI, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan pada Jumat 8 September 2017. Sesuai kartu identitasnya, Asma Dewi sehari-hari berprofesi sebagai ibu rumah tangga yang beralamat di Ciledug Raya, Jakarta Selatan.

Selama ini, Asma Dewi tinggal di Sulawesi Utara sementara alamat yang di Ciledug adalah milik kakaknya yang merupakan seorang anggota polisi.

Dalam kasus ini, polisi menangkap Asma Dewi lantaran terlibat ujaran kebencian di akun media sosialnya. Tak hanya itu, polisi pun mendapati adanya aliran dana sejumlah Rp75 juta ke kelompok Saracen. Namun polisi belum mengetahui untuk apa uang tersebut digunakan. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya