KPK Akui 'Overload' Tangani Perkara

Gedung KPK Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin gencar melakukan operasi tangkap tangan di sejumlah daerah. Dalam rentang waktu dua minggu saja, tim satgas KPK telah tiga kali melakukan penangkapan.

KPK Minim OTT, Alex Marwata: Banyak Pejabat Negara Sudah Tahu HP Disadap

Yang teranyar adalah penangkapan Ketua DPRD Banjarmasin, Iwan Rusmali terkait kasus dugaan suap pemulusan Raperda penyertaan modal PDAM, Kamis 14 September 2017.

Maraknya OTT yang dilakukan ini membuat penyidikan di KPK sudah melampaui batas. Apalagi, para penyidik harus memprioritaskan penanganan terhadap perkara-perkara yang tersangkanya sudah ditahan, termasuk para tersangka yang OTT.

Nurul Ghufron: KPK Bukan Ingin Meninggalkan OTT, tapi Pencegahan Lebih Beradab

Hal itu karena terdapat batas waktu penahanan terhadap seorang tersangka. Akibatnya, kasus-kasus korupsi yang sudah dibangun dari tingkat penyelidikan, seperti kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC yang menjerat mantan Direktur Pelindo II, Richard Joost Lino dan kasus SKL BLBI, dan kasus suap pembelian mesin pesawat oleh PT Garuda Indonesia, sangat lamban penanganannya.

"Sementara benar, yang terjadi di KPK itu sudah overload. Perkara-perkara yang kami bangun (dari penyelidikan) agak kami geser penanganannya. Karena apa? itu tadi, tersangka yang belum kami tetapkan, itu sementara masih jalan, atau tersangka belum kami tahan, jadi mundur,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Jakarta, Sabtu 16 September 2017.

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Penuhi Panggilan KPK

“Untuk OTT ini kan tersangkanya langsung kami tahan, dan penahanan punya batas waktu, ini yang kami prioritaskan dahulu, jangan sampai melewati waktu sehingga tersangkanya lepas," ujarnya menjelaskan.

KPK ingin melakukan koordinasi dan supervisi dengan aparat penegak hukum lainnya agar kasus-kasus di daerah dapat ditangani oleh Kejaksaan atau Kepolisian setempat.

Namun, kata Alexander, pelimpahan perkara tersebut tidak dapat dilakukan begitu saja, karena menyangkut anggaran penanganan. Ia mengatakan, Kejari atau Polres juga terbentur anggaran penanganan perkara setiap tahunnya. "Persoalan ini, masalah penganggaran. Seperti diketahui, misalnya, Kejari atau Polres tiap tahun hanya dianggarkan untuk satu perkara. Kalau ditambahkan perkara dari KPK, mereka tidak punya anggarannya," kata mantan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta itu.

Sementara di sisi lain, KPK tak dapat membantu anggaran kepada Polres atau Kejari. Hal ini lantaran tidak ada aturan yang mengatur mengenai hal tersebut. "Kami dari sisi penganggaran tidak bisa membantu saat melimpahkan berkas. Nah inilah sulitnya seperti itu. Kami kesulitan dalam hal penganggaran. Sebenarnya apabila anggaran kami fleksibel, kami limpahkan berkas kemudian dana kami support, rasa rasanya itu lebih efektif dan efesien," katanya menambahkan.

Meski sudah overload, Alex memastikan, KPK tidak akan berhenti melakukan penindakan terhadap pelaku korupsi, termasuk melalui operasi tangkap tangan. Menurut dia, KPK tidak pernah menargetkan pihak tertentu atau sektor tertentu. OTT yang gencar dilakukan sejauh ini semata-mata karena banyak informasi dari masyarakat dan kecukupan alat bukti untuk ditindaklanjuti.

"Jadi KPK tidak pernah menargetkan orang tertentu atau menargetkan jumlah banyaknya OTT dalam satu tahun, kami tidak kejar target, bahwa tahun 2016 KPK itu ada 17 OTT, dan tahun 2017 harus naik, tidak seperti itu. Ini betul-betul peran aktif masyarakat, kami mendapatkan banyak informasi dari masyarakat terkait dugaan pemberian suap, ini yang kami tindaklanjuti," kata Alex.

Dalam kesempatan ini, Alex juga membantah gencarnya OTT yang dilakukan untuk mengimbangi manuver yang dilakukan Pansus Angket, yang kerap menyudutkan KPK. Ia menegaskan, institusinya tidak pernah mempersoalkan temuan-temuan Pansus Angket. "Sebetulnya secara keseluruhan KPK tak mempersoalkan temuan temuan dari Pansus. Biar kami bekerja dan mereka bekerja, tidak ada hubungannya.” (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya