Auditor BPK yang Ditahan KPK Terkait Gratifikasi Moge

Kantor Pusat Badan Pemeriksa Keuangan.
Sumber :
  • www.streetdirectory.com

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan satu tersangka baru terkait kasus dugaan gratifikasi, Rabu malam, 20 September 2017. Rupanya, perkara itu berkaitan dengan temuan BPK di Jasa Marga.

Dilaporkan ke KPK, Gubernur Edy: Senang Orang Ini Penjarakan Saya

"Benar ada penahanan tersangka kasus baru, sekarang sedang ditangani di tingkat penyidikan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu malam.

Informasi diterima awak media, tersangka yang ditahan di Rutan Guntur oleh penyidik KPK itu adalah auditor BPK berinisial SY. Ia diduga menerima gratifikasi sebuah Moge.

Dikasih 1 Truk Jeruk, KPK Ingatkan Jokowi untuk Tolak Gratifikasi

Febri belum bersedia menjelaskan lebih rinci terkait kasus ini.  "Nanti kami sampaikan lebih lanjut terkait informasi kasus ini dan siapa saja pihak yang diduga terlibat," kata Febri.

Informasi dihimpun VIVA.co.id, SY adalah auditor BPK di bidang BUMN. Ia tengah ditugasi memeriksa laporan keuangan di Jasa Marga. Karena ada temuan, SY kemudian meminta Moge (Harley Sporster).

KPK: Kesadaran Lapor Gratifikasi Penyelenggara Negara Masih Rendah

Terhadap SY, penyidik KPK menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, KPK menangkap tangan empat orang tersangka terkait perkara dugaan suap auditor BPK atas pemberian opini WTP terhadap Kemendes PDTT. Pada kasus itu KPK baru menetapkan empat tersangka. Mereka yaitu Irjen Kemendes Sugito, Kabag Keuangan Itjen Kemendes, Jarot Budi Prabowo, serta dua auditor BPK, Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli.

Keempatnya ditetapkan tersangka usai operasi tangkap tangan Jumat, 26 Mei 2017. Tim satgas KPK juga berhasil mengamankan uang Rp40 juta yang diduga merupakan bagian dari suap auditor BPK. Setelah ditelusuri ternyata sudah ada penyerahan Rp200 juta pada 10 Mei 2017 ke auditor BPK dari Kemendes.

Perkara Sugito dan Jarot saat ini telah masuk persidangan, sementara Rochmadi dan Ali Sadli kembali dijerat dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang. Belakangan KPK menjerat auditor BPK berinisal SY berkaitan pemeriksaan laporan keuangan di Jasa Marga. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya