KPAI Duga Modus Situs Nikahsirri.com Perdagangan Manusia

Komisioner KPAI dalam konferensi pers, Jumat (22/9/2017)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia, atau KPAI angkat bicara perihal adanya situs nikahsirri.com yang dikelola oleh Arif Wahyudi. Ketua KPAI Susanto mengatakan, nikah siri dan kontrak berpotensi menjadi pintu masuk kejahatan trafficking. Bahkan, trennya, saat ini muncul bentuk human trafficking gaya lama, dimodifikasi melalui media sosial.

Dinar Candy Mulai Blak-blakan Bongkar Hubungannya dengan Ko Apex

"KPAI mengutuk keras modus seperti ini, karena berdampak serius bagi tumbuh kembang anak, sekaligus menghancurkan masa depan anak," kata Susanto dalam keterangan tertulisnya, Minggu 24 September 2017.

Susanto menambahkan, KPAI sedang mendalami keberadaan akun nikahsirri.com. Info yang beredar, akun membuka layanan lelang keperawanan untuk kawin siri dan kontrak dengan syarat utama usia 14 tahun ke atas. Usia 14 tahun, tentu masih usia anak yang wajib mendapatkan proteksi maksimal.

Dinar Candy Pamer Liburan Bareng Ko Apex dan Anak-anaknya, Siap Jadi Ibu Sambung?

"KPAI akan memanggil yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi atas akun tersebut, agar diketahui secara komprehensif. Klarifikasi terhadap pemilik akun merupakan langkah awal untuk mengetahui secara benar," ujarnya.

Sementara itu, komisioner KPAI bidang trafficking dan eksploitasi, Ai Maryati Solihah menyebut, perdagangan orang dengan embel-embel apapun, termasuk atas nama agama merupakan kejahatan yang harus kita waspadai.

Gift TikTok, Alasan Arya Khan Pamerkan Bukti Nikah dengan Pinkan Mambo

"Kita tidak boleh lengah sedikit pun. Apalagi, trafficking adalah tindakan pidana yang akan dijerat UU No 21/2007 tentang TPPO," kata Ai Maryati.

Ia melanjutkan, saat ini, KPAI sudah berkoordinasi dengan Kepolisian untuk mengecek alamat Arif Wahyudi dan kebenaran akun Partai Ponsel, agar proses penyelidikan lebih cepat.

Kendati nikah siri merupakan bentuk pernikahan secara syariat Islam, tetapi bertentangan dengan UU Perkawinan. Belakangan ini, beberapa kasus nikah siri yang muncul tidak bermotif syar'i, tetapi lebih karena sejumlah faktor, di antaranya; faktor ekonomi, kepuasan seksual, wisata, bahkan fatalnya, juga ditemukan kasus prostitusi atas nama nikah siri.

"Ini merupakan bentuk deligitimasi agama," katanya.

Sebelumnya, jagat maya dibuat heboh dengan situs nikahsirri.com dalam beberapa hari terakhir ini. Bagaimana tidak, situs ini menawarkan beberapa menu yang membuat orang terbelalak. Salah satunya menjual keperawanan.

Aris Wahyudi (49) yang diketahui sebagai pemilik situs lelang perawan, nikahsirri.com, mengaku membuat situs lelang perawan ini untuk sekedar membantu. Menurutnya, situs ini memang menjadi wahana orang untuk mencari jodoh.

Ia menegaskan, situs yang dibuatnya terkait program nikah siri itu jauh berbeda dengan sistem pelacuran. Kalau sistem pelacuran nilai yang diberikan pria. Sementara itu, angkanya ditentukan oleh seorang muncikari dan perempuan yang dipilih dipaksa harus melayani.

"Kalau ini, terserah antara kedua belah pihak. Kalau mereka menolak, justru nanti rating (peringkat) mereka di situs akan turun," terang Aris. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya