Polisi Gerebek Gudang Berisi 48 Ribu Botol Miras Kelas Dunia

Aneka jenis minuman keras. (Ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA.co.id / Anwar Sadat

VIVA.co.id – Kepolisian menemukan empat gudang berisi puluhan ribu botol minuman keras atau beralkohol dengan merek berkelas dunia di Batam dan Kepulauan Riau.

Jokowi Diminta Pecat Sosok di Balik Izin Investasi Miras

Menurut Direktur Direktorat Tindak Pidana Khusus (Tipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen Pol Agung Setya, empat gudang yang digerebek berada di wilayah Pulau Buru dan Tanjung Balai Karimun.

Ada sebanyak 84 ribu botol minuman keras yang ditemukan petugas di empat gudang, dan itu bukan minuman beralkohol biasa, karena termasuk dalam golongan A, B dan C.

MUI Bilang Papua Lebih Maju dari Pemerintah Pusat soal Minuman Alkohol

Agung mengatakan, seluruh minuman keras itu produksi luar negeri yang diselundupkan dari wilayah Malaysia dan Singapura ke Indonesia melalui jalur laut.

"Dari hasil pemeriksaan bahwa minuman tersebut dibeli tersangka secara ilegal dari Malaysia dan Singapura, kemudian dibawa dengan menggunakan kapal tongkang milik tersangka," kata Agung, Senin, 25 September 2017.

Wakil Ketua DPR Minta Pembahasan RUU Minol Lihat UU Cipta Kerja

Agung menuturkan, penyelundup minuman itu diketahui berinisial BH alias KWK. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku sudah belasan tahun menyelundupkan minuman kelas berkelas internasional ke Indonesia.

"Berdasarkan pengakuan tersangka telah melakukan aktivitas ilegal ini selama 15 tahun. Tersangka ditangkap dikarenakan memasukkan minuman keras berbagai merek tanpa dilengkapi dengan dokumen atau menyelundup. Selain itu tersangka juga tidak memiliki izin edar dalam mendistribusikan minuman keras tersebut," kata Agung.

Kepolisian akan mendalami kasus ini untuk mengungkap penyelundup minuman keras lainnya, yang diduga masih ada di wilayah Batam dan Kepulauan Riau.

"Penjualan miras ilegal akan berdampak pada berkurangnya penerimaan negara, sehingga Polri akan terus konsisten melakukan penindakkan terhadap importir ilegal. Hal ini diperlukan untuk mendongkrak penerimaan negara dari sektor bea masuk," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka harus mendekam di balik jeruji rumah tahanan Bareskrim Polri. KWK diancam dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 142 juncto Pasal 91 UU 18 tahun 2012 tentang Pangan, yang mewajibkan pelaku usaha untuk memiliki izin edar dalam menjual pangan olahan.

Pasal 62 juncto Pasal 8 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mewajibkan pelaku usaha mematuhi ketentuan dalam memperdagangkan barang ke konsumen dan Pasal 204 KUHP terkait dengan menjual barang yang dapat membahayakan nyawa dan kesehatan. Tersangka diancam hukuman penjara 15 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya