- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi terus berupaya mengungkap peran terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait korupsi proyek e-KTP.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 25 September 2017, terungkap Andi pernah ikut membiayai proyek e-KTP. Disebutkan, Andi Narogong pernah meminjamkan uang Rp36 miliar ke perusahaan pelaksana e-KTP, PT Quadra Solutions.
"Menurut Pak Anang (Direktur Utama Quadra Solutions) ada pinjaman karena tidak dapat uang muka, sehingga semua opsi yang bisa untuk jalankan proyek dicari. Salah satunya itu," kata pegawai keuangan PT Quadra Solutions Willy Nusantara Najoan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor untuk terdakwa Andi Narogong.
Menurut Willy, pinjaman tersebut hanya dua bulan. PT Quadra kemudian membayar kembali pinjaman Rp36 miliar tersebut dengan tambahan bunga sebesar Rp1 miliar. "Pengembalian ditransfer ke rekening Armor Mobilindo sekitar akhir 2011," kata Willy.
Dalam perkara ini, Andi Narogong didakwa merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun dalam proyek e-KTP. Tim jaksa KPK juga menduga Andi terlibat pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.
Selain itu, Andi bersama-sama Setya Novanto diduga KPK berperan mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI untuk menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP. (ren)