Berkas Perkara Rampung, Bupati Pamekasan Segera Diadili

Bupati Pamekasan, Achmad Syafii, (kanan) saat dikawal petugas KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA.co.id – Bupati Pamekasan, Achmad Syafii, dan Kepala Sub-Bagian Umum dan Kepegawaian Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Noer Solehoeddin, segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Mantan Bupati Subang Dituntut 8 Tahun Penjara

Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan terkait suap pengamanan perkara korupsi dana desa di Pamekasan itu.

Kelapa Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengungkapkan berkas perkara dua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21.

Komisi XI: Keuangan Pemerintah WTP, tapi Masih Ada Korupsi

Oleh sebab itu, tim penyidik KPK melimpahkan berkas, barang bukti dan ketiga tersangka ke tahap penuntutan atau tahap II.

"Berkas kedua tersangka tersebut hari ini dilimpahkan ke tahap penuntutan," kata Priharsa di kantor KPK, Senin 25 September 2017.

Kasus Suap PLTU Riau-1 Tak Ganggu Target Proyek Listrik 35 Ribu MW

Dengan pelimpahan ini, jaksa KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Achmad Syafii dan Noer Solehoeddin. Nantinya, surat dakwaan ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan.

Untuk kepentingan persidangan ini, kata Priharsa, kedua tersangka dibawa ke Surabaya dan dititipkan di Rutan Klas I Medaeng. "Dalam waktu dekat, sesuai jadwal pengadilan, mereka akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya," lanjut Priharsa. (ren)

Ilustrasi aksi demontrasi bersih korupsi

Kasus-kasus Korupsi yang Ngendon Bertahun-tahun di Jatim

Ada perkara yang mengambang hampir 10 tahun, padahal ada tersangkanya.

img_title
VIVA.co.id
21 September 2019