Kubu Novanto Bantah Tiru Strategi Budi Gunawan Hadapi KPK

Sidang praperadilan Setya Novanto.
Sumber :
  • VIVA/Bayu Januar

VIVA.co.id – Tim kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto menghadirkan tiga ahli dalam lanjutan persidangan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa 26 September 2017. Tiga ahli itu terdiri dari dua ahli hukum pidana dan satu ahli administrasi negara.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Mereka tersebut ialah ahli hukum pidana dari Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita, dan ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Dr Chairul Huda, yang dihadirkan sebagai ahli hukum pidana.

Kemudian, Prof I Gede Panca Astawa yang akan dimintai pandangan dalam kapasitasnya sebagai ahli administrasi negara.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Uniknya, dari penelusuran VIVA.co.id, ketiga ahli tersebut pernah dihadirkan sebagai ahli dalam praperadilan kasus sebelumnya melawan KPK. Tepatnya, dalam praperadilan yang diajukan calon Kapolri saat itu Komjen Pol Budi Gunawan (BG) yang ditetapkan sebagai tersangka rekening gendut oleh KPK pada 2015.

Hasilnya, berkat kesaksian trio ahli ini, praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan bahwa penetapan tersangka KPK terhadap Budi Gunawan dinilai tidak sah.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Lantas, apakah tim kuasa hukum Setnov memang sengaja menghadirkan ketiganya untuk memenangkan praperadilan terkait langkah KPK yang menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus mega korupsi e-KTP?

Dikonfirmasi, kuasa hukum Novanto, Ketut Mulya Arsana, membantah hal itu. Dia mengaku dihadirkannya ketiga saksi itu bukanlah untuk meniru strategi Budi Gunawan.

"Tidak ada itu (meniru BG). Enggak ada kaitannya. Kami hanya mencari yang terbaik lah," kata Ketut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa 26 September 2017.

Diketahui, ketiga ahli tersebut saat dihadirkan menjadi ahli dari kubu Jenderal BG pada Januari 2015 lalu, menyoroti tentang jumlah pimpinan KPK serta status penyidik di lembaga antirasuah.

Terkait keabsahan penyidik KPK memang menjadi salah satu poin yang dipermasalahkan kubu Novanto dalam praperadilan kali ini. Mereka mempertanyakan terkait keberadaan penyidik KPK yang masih aktif menjadi anggota Polri maupun Kejaksaan. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya