MK Minta Pemerintah Jelaskan Penggunaan Triliunan Dana Haji

Ketua Mahkamah Konstitusi memimpin sidang Uji Materi UU Pengelolaan Dana Haji
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA.co.id – Pemerintah meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang nomor 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji yang diajukan, Muhammad Sholeh.

Isu Dana Haji Dipakai untuk Bikin Infrastruktur, DPR: Semua Itu Tidak Benar

Permohonan itu dibacakan oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Kementerian Agama, Nizar Ali yang mewakili Menteri Agama dan Menteri Hukum dan HAM dalam persidangan di MK, Selasa 26 September 2017.

Usai penjelasan pemerintah, Hakim Konstitusi, Saldi Isra meminta pemerintah melengkapi beberapa argumentasi mereka terkait pengelolaan keuangan haji, terutama soal perumusan undang-undang tersebut saat dibahas di DPR.

Jokowi Ingatkan BPKH agar Hati-hati Kelola Dana Haji yang Besar

"Supaya ada keterangan tambahan dari pemerintah terkait argumen ketika Undang Undang dirumuskan di DPR soal peluang investasi dana haji. Kan ada perdebatan dengan DPR soal investasi. Tolong bantu kami dengan keterangan lain, untuk perspektif kami memutus," kata Saldi.

Selain itu, Saldi meminta pemerintah menjelaskan berapa besar investasi dana haji yang sudah dilakukan selama ini, dilakukan dimana, investasi tersebut dalam bentuk apa, seberapa besar keuntungan yang diperoleh dan ke mana keuntungan itu digunakan.

Polemik Kenaikan Biaya Haji, Fahri Hamzah Minta Pemerintah Ubah Mindset

"Jadi kita bisa tahu juga investasi itu beruntung atau tidak selama ini. Jadi kalau ini sudah bisa diketahui, publik bisa menilai oh ternyata investasi itu tidak penting, oh ternyata investasi penting," ujarnya menjelaskan.

Selanjutnya Hakim konstitusi, Wahiduddin Adams menganggap penjelasan pemerintah belum rinci terkait pengelolaan dan haji selama ini. "Siapa yang kelola uang itu, sampai sekarang kalau lebih 3 juta jemaah yang ingin naik haji dikali Rp30 juta sudah hampir Rp100 triliun. Itu siapa yang mengelola," ucapnya.

Selain itu, Wahiduddin meminta pemerintah menjelaskan lebih deail terkait risiko investasi dan haji. Karena investasi dalam bentuk apa pun mempunyai risiko merugi.

Sementara itu Hakim konstitusi, Anwar Usman mempertanyakan apakah benar selama ini pemerintah selalu menggunakan perbankan syariah untuk pengelolaan dan investasi dana haji. Hal tersebut mengacu pada pasal 41 ayat 1 undang undang nomor 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji yang sedang di uji materi.

"Ini contoh saja tadi yang saya katakan perbankan syariah, misalnya kalau dari investasi bentuk lain apakah juga yang digunakan itu adalah sistem bagi hasil atau bagi penanggung hasil. Dan menanggung keuntungan bukan hasilnya saja tapi kerugian juga nanti bagi risiko-risiko itu. Ya tentu saja tidak tertutup kemungkinan akan terjadi itu," ujarnya.

Di akhir pertanyaan para Hakim Konstitusi, Ketua MK, Arief Hidayat bertanya apakah pemerintah akan menjawab secara langsung atau secara tertulis pertanyaan para hakim. Perwakilan pemerintah, Nizar Ali menjawab pemerintah akan menjawab secara tertulis pertanyaan para hakim konstitusi.  

Sebelumnya, Muhammad Sholeh, salah satu calon jemaah haji, menggugat tiga pasal dalam nomor 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji yang mengatur tentang investasi dana haji.

Gugatan pertama pada pasal 24 huruf a yang mengatur ketentuan soal kewenangan Badan Pengelola Keuangan Haji untuk menempatkan dan menginvestasikan dana haji asal sesuai dengan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan dan nilai manfaat.

Kedua pasal 46 ayat (2) tentang ketentuan dana haji bisa diinvestasikan. Dan yang ketiga, Pasal 48 ayat 2 yang mengatur ketentuan bahwa investasi dana haji harus mempertimbangkan aspek keamanan, kehati- hatian, nilai manfaat dan likuiditas.

Sholeh mengatakan, gugatan diajukan karena keberadaan pasal tersebut mengandung ketidakpastian hukum baginya sebagai calon jemaah haji. "Sebagai pemohon saya berharap MK membatalkan ketiga pasal itu," ujar Soleh. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya