- ANTARA/Rivan Awal Lingga
VIVA.co.id – Polisi menjelaskan kalau rencana pemanggilan dua jurnalis senior, Aiman Witjaksono dan Rosiana Silalahi hanya untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media elektronik dengan pelapor Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman.
"Itu cuman diundang saja sebagai saksi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 26 September 2017. Sedangkan pihak terlapor dalam kasus ini adalah koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Fariz.
Aris dalam hal ini tidak mempermasalahkan soal tayangan di Kompas TV yang menghadirkan Donal Fariz sebagai narasumber.
"Laporannya pak Aris Budiman, terkait penyampaian Donal Fariz. Kami tidak punya masalah dengan Kompas. Salah kalau nanti lihat bahwa kami mempunyai masalah dengan Kompas. Kami tidak punya masalah dengan Kompas," ujarnya.
Dari laporan yang diterima polisi, Adi menerangkan, Aris melaporkan Donal karena dianggap menyebarkan fitnah saat jadi narasumber dalam sebuah acara yang ditayangkan Kompas TV. Pemeriksaan keduanya pada Jumat 29 September 2017 mendatang hanya untuk melengkapi keterangan terkait laporan Aris.
"Laporan mas Aris adalah melaporkan Donal Faris karena Donal Faris telah menyampaikan hal-hal yang menurut mas Aris tidak benar. Pihak-pihak kompas itu kita butuhkan keterangannya untuk memberikan kesaksian," ujarnya.