Presdir Asuransi Allianz Life Indonesia Jadi Tersangka

Ilustrasi penipuan.
Sumber :

VIVA.co.id – Polisi menetapkan Presiden Direktur PT. Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling dan Manajer Claim PT. Asuransi Allianz Life Indonesia, dr. Yuliana Firmansyah, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen.

Waspada Penipuan Kerja Paruh Waktu yang Marak di Shopee

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan mengatakan keduanya dalam waktu dekat akan diperiksa. "Betul, nanti saya lihat rencana sidiknya ya," kata dia saat dikonfirmasi wartawan,Selasa 26 September 2017.

Di sisi lain, Kuasa Hukum pihak pelapor sekaligus korban, Alvin Lim mengatakan, kliennya bernama Ifranius Algadri telah melaporkan Joachim Wessling dan Yuliana Firmansyah karena merasa dipersulit ketika meminta klaim biaya perawatan rumah sakit. Menurutnya, pihak Allianz selalu meminta catatan medis lengkap rumah sakit sebagai syarat guna mencairkan atau claim dari biaya rumah sakit.

Peringatan Penting, Hati-Hati dengan Penawaran Haji Tidak Resmi di Media Sosial

Sedangkan, menurutnya rumah sakit tidak pernah memperkenankan memberi catatan medis lengkap karena melanggar Permenkes No 269/Menkes/PER/III/2008 tentang rekam medis.

"Biasanya penolakan klaim itu perdata. Tapi kenapa ini pidana, karena yang kami permasalahkan bukanlah dibayar atau tidak dibayarnya sebuah klaim. Tetapi bagaimana dia memproses klaim tersebut, ada unsur tipu daya," tutur Alvin.

Areum Eks T-ARA Akhirnya Putus dengan Pacarnya Usai Menimbulkan Kontroversi

Ia menambahkan dalam kasus ini Allianz diduga telah menipu sejumlah nasabahnya dengan proses klaim yang tidak mungkin bisa dipenuhi nasabahnya. Klaim nasabah itu akan hangus dalam waktu dua minggu kerja.

"Kasus ini intinya perusahaan Allianz menggunakan modus tipu daya untuk menolak klaim nasabah secara halus tapi melanggar hukum. Dalam waktu dua minggu tanpa adanya surat lengkap rekam medis, klaim ditolak," ujarnya,

Untuk diketahui, laporan terhadap, Joachim Wessling dan Yuliana Firmansyah itu tertera dalam Laporan Polisi Nomor: LP/1645/IV/2017/Dit Reskrimsus tanggal 3 April 2017 tentang diduga tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan Laporan Polisi Nomor: LP/1932/IV/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 18 April 2017.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya