Anggota BPK Akui Bertemu Mendes di Masa Audit

Anggota VII BPK, Eddy Mulyadi bersaksi di sidang suap auditor BPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Anggota VII Badan Pemeriksa Keuangan, Eddy Mulyadi Soepardi mengakui pernah tiga kali bertemu Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Eko Putro Sandjojo dan Irjen Kemendes Sugito, saat masa audit atau pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016. Salah satunya, menurut Eddy terjadi pada Mei 2017.

Mendes Abdul Halim Iskandar Bangun Ketahanan Pangan Desa di 5 Provinsi

"Staf Pak Menteri telepon sekretariat kami. Beliau ingin bertemu dengan saya, karena mungkin tahu saya sudah dipindah jadi anggota VII," kata Eddy saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 27 September 2017.

Eddy bersaksi untuk dua terdakwa yakni Irjen Kemendes Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Itjen Kemendes, Jarot Budi Prabowo.

Gernas BBI 2021 Targetkan 6,07 Juta UMKM-BUMDes Masuk Platform Digital

Dalam pertemuan itu Ia didampingi kepala auditorat BPK, Ali Sadli yang kini berstatus tersangka KPK. Sementara, Menteri Desa saat itu didampingi Sugito.

Namun menurut Eddy, dalam pertemuan selama 20 menit itu, tak ada hal-hal berkaitan dengan audit keuangan yang dibicarakan. Mendes katanya, hanya banyak bercerita tentang kunjungan ke Lombok, NTT, dan terkait budidaya jagung.

Gaung Gernas BBI hingga Desa, Produk BUMDes di Kaltim Go Global

"Saya tak bicarakan substansi pemeriksaan apalagi opini, sebab saya kan waktu itu belum dapat kesimpulan seluruh opini kementerian dan lembaga," kata Eddy.

Eddy mengatakan, Sugito yang saat itu mendampingi Menteri Desa juga tidak berkata apa-apa terkait audit yang sedang dilakukan BPK. Eddy menganggap saat itu dirinya hanya berinteraksi dengan Menteri Desa.

Pertemuan lain, kata Eddy yakni saat Menteri Eko dilantik pada 2016. Kemudian, pada saat keduanya bersama-sama menjadi narasumber di Majalengka, Jawa Barat.

Dalam kasus ini, Irjen Kemendes PDTT Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo didakwa memberikan uang sebesar Rp 240 juta kepada Rochmadi Saptogiri selaku Auditor Utama Keuangan Negara III BPK, dan Ali Sadli, selaku Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK.

Uang itu diduga diberikan dengan maksud agar Rochmadi menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya