Pansus DPR: Sangat Disayangkan KPK Tunggu Putusan MK

Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus Angket KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Paripurna DPR resmi mengesahkan perpanjangan masa kerja Pansus Angket KPK. Semua pihak, termasuk pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diminta menerima keputusan tersebut.

MK Bantah Inkonsisten Soal UU MD3

Anggota Pansus KPK ,Ahmad Sahroni menekankan perpanjangan kinerja Pansus adalah kewenangan DPR.

“Hak Angket adalah ranah DPR. KPK dan pendukungnya jangan cengeng dan tarik-tarik Presiden dalam pusaran masalah KPK,” ujar Sahroni, dalam keterangannya, Rabu, 27 September 2017.

Rekomendasi Pansus Angket Masuk Akal, KPK Harus Patuhi

Sahroni menegaskan, Pansus KPK tetap meminta pimpinan KPK untuk datang, agar bisa mengklarifikasi kejanggalan yang ditemukan dalam rapat dengar pendapat Pansus. Beberapa kejanggalan yang dimaksud adalah terkait penyelidikan, penyidikan maupun pengelolaan anggaran KPK.

Kemudian, ia mengingatkan, agar KPK tak perlu takut untuk datang dan mengklarifikasi temuan Pansus. Hal ini sebagai respons pernyataan Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menghadiri undangan rapat, karena menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

PKS dan Demokrat Kompak Tolak Rekomendasi Pansus KPK

Menurut dia, seharusnya pimpinan KPK tak usah khawatir bila sudah melakukan sesuai prosedur hukum berlaku.

“Hak Angket adalah yang paling tinggi di UU 1945 yang diatur dalam UU MD3. Sangat disayangkan kalau KPK berpikir menunggu hasil putusan MK. Kalau memang tidak ada apa-apa, ya harusnya datang saja ke rapat pansus," ungkap politikus Nasdem tersebut.

Kemudian, ia pun mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang menegaskan Pansus Angket KPK adalah kewenangan legislatif.

Sebelumnya, dalam paripurna, Selasa kemarin, Ketua Pansus Angket Agun Gunandjar Sudarsa dalam laporannya menjelaskan ada empat fokus penyelidikan, yaitu aspek kelembagaan, kewenangan, tata kelola sumber daya manusia, dan tata kelola anggaran di KPK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya