Auditor BPK Diduga Terima Uang US$80 Ribu dari Sekjen KONI

Auditor BPK yang jadi tersangka di KPK, Rochmadi Saptogiri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan, Abdul Latief diduga menerima uang senilai US$80 ribu dari Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia, EF Hamidy. Uang itu disebutkan untuk pencalonan Abdul Latief sebagai anggota BPK.

Jokowi: WTP dari BPK Bukan Prestasi, Tapi Kewajiban Pemerintah

Hal itu terungkap dalam sidang perkara suap pejabat BPK yang menjerat Irjen Kemendes, Sugito, dan Kabag IT dan Keuangan Itjen Kemendes, Jarot Budi Prabowo ,yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 27 September 2017.

Salah satu saksi yang dihadirkan jaksa KPK adalah Ali Sadli, auditor BPK, yang kini juga telah dijerat tersangka. Dalam persidangan, jaksa KPK mengonfirmasi berita acara pemeriksaan Ali Sadli. Salah satunya terkait penerimaan uang US$80 ribu.

BPK Temukan 33 Ruas Jalan Tol Belum Bersertifikat

"Itu hal lain, uang pinjaman teman saya," kata Ali Sadli di hadapan majelis hakim.

Mendengar jawaban tersebut, jaksa KPK, M. Takdir Subhan lantas mengonfirmasi kepada Ali, apakah ia mengetahui nama EF Hamidi dan Abdul Latief.

Komisi VII DPR Blak-blakan Ingin Kepala BRIN Dicopot, Anggaran Riset Diaudit

"Saya kenal Pak. Abdul Latief salah satu eselon satu di BPK. EF Hamidy Sekjen KONI," kata Ali.

Saat ditanya kaitan dengan uang US$80 ribu itu, Ali akhirnya menjelaskan bahwa uang tersebut adalah pinjaman Latief kepada Hamidy. Uang itu, untuk keperluan Latief yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota, atau pimpinan BPK RI.

Ali mengatakan bahwa ia bukan bagian dari tim sukses Abdul Latief. Namun menurutnya, uang tersebut sudah dikembalikan kepada EF Hamidy.?

Dalam kasus ini, Irjen Kemendes PDTT Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo didakwa memberikan uang sebesar Rp240 juta kepada Rochmadi Saptogiri selaku Auditor Utama Keuangan Negara III BPK, dan Ali Sadli selaku Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK.

Uang itu diduga diberikan dengan maksud agar Rochmadi menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya