Korban First Travel Somasi Kemenag

Pengungkapan Kasus First Travel
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Kuasa hukum korban First Travel, Rizki Rahmadiansyah mensomasi Kementerian Agama (Kemenag) yang tak mau terlibat terhadap persoalan jemaah First Travel.

Peringatan Penting, Hati-Hati dengan Penawaran Haji Tidak Resmi di Media Sosial

"Saya ingin menyampaikan somasi terbuka untuk Kemenag. Jika Kemenag masih bersikukuh tidak mau terlibat atau bertanggung jawab terhadap jemaah First Travel, bukan hanya jemaah, tapi 58.682 advokat pro rakyat akan mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum oleh Kemenag," kata Rizki di gedung DPR, Jakarta, Kamis 28 September 2017.

Ia mengatakan, Kemenag akan digugat atas dasar perbuatan melawan hukum. Sebab, Kemenag dianggap lalai dalam memberikan izin First Travel.

Kemenag Berikan Bantuan untuk Pendidikan Islam dan Pesantren: Simak Syarat dan Ketentuannya

"Kami berikan waktu satu minggu (kepada) Kemenag untuk berikan tanggapan baik pada kami," kata Rizki.

Menanggapi ini, Sekretaris Fraksi PAN, Yandri Susanto mengatakan pemerintah memang tak boleh lepas tangan. Menurutnya, tak ada alasan untuk pailitkan First Travel. Sebab, uang jemaah seharusnya bukan untuk bisnis.

Menag Sebut Sidang Isbat Ruang Dialog Umat Islam karena Menyangkut Banyak Pihak

"Selama ini pemerintah lepas tangan, malah Dirjen menilai yang daftar dianggap bodoh. Seharusnya, pengawas Kemenag, dalam hal ini regulator, tidak berkata begitu," kata Yandri pada kesempatan yang sama.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Kemenag, Adib

Penghulu dan Penyuluh Dilibatkan Sebagai Aktor Resolusi Konflik Berdimensi Agama

Penangangan konflik sosial yang berdimensi agama yang kerap kali terjadi di tengah-tengah masyarakat, harus terus dilakukan. Kementerian Agama bahkan melibatkan penghulu.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024