Polisi Gerebek 'Pabrik' SIM Palsu di Medan

Surat Izin Mengemudi.
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA.co.id – Aparat kepolisian membongkar sindikat 'home industry' pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di Medan, Sumatera Utara. Atas hal ini, polisi berhasil menyita barang bukti puluhan karung berisikan SIM kedaluwarsa dengan berat sekira satu ton.

Polisi Layani Perpanjangan SIM Gratis bagi Tenaga Medis di Wisma Atlet

Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Bakti Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Medan, Sumatera Utara, Kamis malam, 28 September 2017. Rumah tersebut diketahui dijadikan markas produksi untuk membuat SIM palsu.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut mengamankan tiga terduga pelaku, yakni HP (34 tahun), IL alias B (33), dan RF (37). Ketiganya merupakan warga Medan, Sumatera Utara.

Hari Bhayangkara ke-74, 4.308 Warga Ikuti Program SIM Gratis

"Dari ketiga pelaku, petugas berhasil mengamankan lebih kurang satu ton SIM yang sudah kedaluwarsa," ungkap Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw kepada wartawan, di Medan, Sabtu petang, 30 September 2017.

Paulus mengatakan, satu ton SIM kedaluwarsa, oleh pelaku kembali didaur ulang dan menjadi bahan baku atau bahan utama untuk diproduksi menjadi SIM palsu sesuai dengan pesanan, seperti SIM A, B, dan C palsu. Untuk memproduksi SIM palsu, para pelaku menunggu pesanan dari masyarakat terlebih dahulu.

Bikin SIM Baru Wajib Ikut Kursus Mengemudi?

"Sebanyak 46 SIM telah beredar di masyarakat, 33 SIM yang telah siap untuk diedarkan dan 100 SIM belum beredar serta dalam proses pengerjaan," katanya.

Sementara itu, SIM palsu tersebut dibanderol sesuai dengan SIM yang akan dipesan. Harga dari Rp450 ribu hingga Rp600 ribu. "Untuk SIM C dihargai Rp450 ribu, SIM A Rp600 ribu, dan SIM B Rp650 ribu," ungkap Paulus. 

Polisi juga menyita barang bukti delapan buah gunting, dua pisau kecil, satu pulpen, satu buku catatan kecil, satu kotak kecil berisi plastik laminating, satu lembar daftar SIM berikut nomor ponsel pemesan, 17 lembar fotokopi identitas kasat lantas Poltabes Medan yang terdapat tanda tangan, dan satu buah rol besi ukuran 30 sentimeter.

"Ketiga terduga pelaku masih terus kami mintai keterangan dan ketiganya juga bisa dikenakan Pasal 264 dan atau 266 dari KUHPidana," ucap Paulus.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya