Bendahara Saracen akan Diperiksa Kembali Hari Ini

Hate speech atau ujaran kebencian.
Sumber :

VIVA.co.id – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kelompok Saracen, penyedia layanan penyebaran ujaran kebencian, Senin, 2 Oktober 2017. Salah satu yang akan diperiksa adalah bendahara kelompok Saracen, Mirda alias Retno.

Anti-Islam Meningkat Pesat di India Gegara Ini

Kepala Sub Bagian Operasi Satuan Tugas Patroli Siber pada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Ajun Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo mengatakan, pemeriksaan terhadap Retno dijadwalkan hari ini, pukul 10.00 WIB.

"Seharusnya jam 10 tadi. Tapi tidak datang, sedang dikoordinasikan," kata Susatyo saat dikonfirmasi, Jakarta.

Ujaran Kebencian Terhadap Muslim di India Meningkat 62 Persen, Ini Pemicunya

Sebelumnya, pemeriksaan Retno dijadwalkan pada Rabu, 27 September 2017, tapi Retno mangkir. Pemeriksaan Retno merupakan rentetan penyidikan untuk melengkapi berkas kasus dugaan penyebar ujaran kebencian berkonten Sara. 

Tim penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya, yakni Dwiyandi dan Riandi. Mereka diduga mengetahui aktivitas kelompok Saracen. 

GP Ansor Bubarkan Pengajian Syafiq Basalamah, Tere Liye Semprot PBNU: Jangan Dikit-dikit Keberatan

Retno merupakan bendahara kelompok Saracen. Ia diduga mengetahui aktivitas keuangan dan aliran dana kelompok Saracen. 

Sebelumnya, tim penyidik telah menerima Laporan Hasil Analisis Keuangan Kelompok Saracen dari Pusat Pelaporan dan Analisis Kuangan (PPATK), terkait 15 rekening yang terkait dengan Saracen. Tim penyidik tengah meneliti dan menganalisa untuk mengetahui nama-nama yang ada dalam rekening tersebut.

Tim penyidik juga tengah menelusuri aliran dana Rp75 Juta dari tersangka penyebar ujaran kebencian berkonten Sara, Asma Dewi.

Sejauh ini, penyidik telah menetapkan empat tersangka dari kelompok Saracen, yakni berinisial JAS, MAH, SRN dan MFT. Untuk berkas SRN dan MFT sudah dinyatakan lengkap atau P21. Saat ini berkas kasus itu sudah dilimpahkan oleh penyidik kepada Kejaksaan. 

SRN akan segera diadili di Pengadilan Negeri Cianjur. Sedangkan berkas untuk tersangka JAS dan MAH masih dalam tahap melengkapi dan pemberkasan. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya