Menang Praperadilan, Novanto Masih Dicegah ke Luar Negeri

Mantan Ketua DPR Setya Novanto (kiri).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Status tersangka Ketua DPR Setya Novanto dibatalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui sidang praperadilan. Namun, Setya Novanto masih berstatus cegah bepergian ke luar negeri.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Novanto dicegah bepergian ke luar negeri karena masih menjadi saksi korupsi e-KTP yang menjerat terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Ketua KPK Agus Rahardjo memastikan pihaknya masih dapat memperpanjang pencegahan Novanto. Meskipun masa cegah pertamanya akan habis pada 10 Oktober 2017.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Surat pencegahan itu belum pernah dicabut dan akan diperpanjang apabila akan habis," kata Agus dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat, Senin, 2 Oktober 2017.

Agus menegaskan, perpanjangan masa pencegahan Ketua Umum Partai Golkar itu dilakukan lantaran Novanto juga masih menjadi saksi untuk sejumlah tersangka lainnya. Terlebih, kini penyidik KPK juga tengah mengusut dua tersangka e-KTP, Markus Nari dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sugihardjo.

Sebut Jokowi Intervensi Kasus e-KTP, Agus Rahardjo Diadukan ke Bareskrim

"Beliau akan jadi saksi untuk para tersangka, yang terakhir Dirut PT Quadra," kata Agus.

Untuk diketahui, meski Novanto ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidik mencegahnya dalam kapasitas saksi. Sehingga, batalnya tersangka Setya Novanto, tidak berpengaruh terhadap pencegahannya di Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2024