Pentolan Saracen Dinyatakan Tak Alami Gangguan Kejiwaan

Polri saat merilis pengungkapan kasus Saracen, kelompok pelaku ujaran kebencian.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad

VIVA.co.id – Pentolan kelompok Saracen, Jasriadi, telah menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Polri di Kramat, Jakarta Timur. 

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

Ia dinyatakan dalam kondisi sehat dan tidak mengalami gangguan kejiwaan. Jasriadi sempat menjalani proses pemeriksaan kejiwaan dimulai sejak 20 September lalu.

Pemeriksaan itu dilakukan karena dirinya sering memberikan keterangan yang berubah-ubah saat diperiksa sebagai tersangka maupun sebagai saksi untuk tersangka lain. Ia dinilai tidak kooperatif dan tidak konsisten dalam memberikan keterangan.

Brigjen Nurul Bicara Strategi STIK Lemdiklat Cetak Pemimpin Polri yang Mumpuni

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan, dari hasil pemeriksaan itu, dokter dan psikiater menyatakan bahwa Jasriadi dalam kondisi baik dan tidak mengalami gangguan kejiwaan.

Tapi Setyo belum bisa menjelaskan secara secara detail hasil medis pemeriksaan kejiwaan Jasriadi. "Ya, dari hasil observasi ahli psikologi masih layak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin 2 Oktober 2017.

Ternyata Syarat Usia Minimal Punya SIM Tidak Semuanya 17 Tahun, Cek Aturannya

Jasriadi diduga sengaja mempersulit proses penyidikan dengan memberikan keterangan berubah-ubah. Ia dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan. Jika terbukti mempersulit proses penyidik, kata Setyo, Jasriadi bisa mendapat pemberatan hukuman.

"Nanti penyidik yang menentukan (sengaja atau tidak). Karena seseorang kan yang pertama harus bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya dulu, itu di Pasal KUHP disebut. Kalau dia tidak bisa mempertanggungjawabkannya berarti lolos dari jerat hukum pasal 44 KUHP. Kalau dia strateginya mempersulit penyidikan, ya, nanti bisa diperberat hukumannya."

Sebelumnya, Kanit V Subdit III Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Ajun Komisaris Besar Polisi Purnomo mengatakan, untuk mengetahui kejiwaan dari Jasriadi, tim penyidik meminta pernyataan dari psikiater dari RS Polri.

"Sehingga kami penyidik perlu meminta bantuan dari psikiater, psikolog untuk memberikan suatu pernyataan bahwa dia ini memang ada gangguan atau dia stres atau mungkin dia tertekan kejiwaannya," kata Purnomo. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya