- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi masih mengkaji pertimbangan-pertimbangan hakim tunggal Cepi Iskandar atas praperadilan yang mengabulkan permohonan Ketua DPR, Setya Novanto.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, hal tersebut untuk memutuskan langkah apa yang akan ditempuh lembaga antirasuah tersebut.
"Masih dilihat pertimbangan-pertimbangan hakim ini seperti apa, untuk bisa ditentukan langkah selanjutnya," kata Priharsa di kantornya, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 2 Oktober 2017.
Priharsa menjelaskan, sebenarnya banyak alternatif untuk kembali memproses Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Dengan mengajukan upaya hukum atau menerbitkan kembali sprindik yang baru, misalnya. Tapi saat ini, KPK memilih untuk lebih dulu mengkaji putusan tersebut.
"Jadi banyak alternatifnya, tetapi saat ini kami masih kaji pertimbangan-pertimbangan hakim, sehingga belum kami putuskan langkah apa yang akan dilakukan," kata Priharsa.
Sebelumnya, hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan Ketua DPR Setya Novanto. Akibatnya, status tersangka Setya Novanto terkait e-KTP di KPK dibatalkan.
Hakim mempertimbangkan sejumlah hal, salah satunya yakni mengenai prosedur penyidikan KPK, dan penyitaan alat bukti dalam perkara tersebut. (mus)