KPK Kirim Surat Cegah untuk Setya Novanto Lagi

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif (kiri) dan Basaria Panjaitan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengirim surat pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi. Surat tersebut guna memperpanjang masa cegah Ketua DPR, Setya Novanto, dalam kaitan kasus dugaan korupsi e-KTP.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

"Sudah (dikirim surat) cegah kemarin," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, dikonfirmasi awak media melalui pesan singkatnya, Selasa, 3 Oktober 2017.

Senada Basaria, Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno, juga mengakui pihaknya telah menerima surat permintaan perpanjangan masa pencegahan dari KPK atas nama Setya Novanto. Surat tersebut diterima pada Senin, 2 Oktober 2017, untuk enam bulan ke depan.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Iya, kemarin tanggal 2 Oktober, ada surat dari KPK, ditandatangani oleh Ketua, isinya pencegahan, pelarangan ke luar negeri atas nama Pak SN," kata Agung.

Sebelumnya, Setya Novanto dicegah selama enam bulan dalam kapasitas saksi kasus e-KTP. Seharusnya pada 10 Oktober 2017 nanti, masa cegah Novanto berakhir. Tapi KPK memperpanjang masa cegah Setya Novanto selama enam bulan ke depan, meskipun status tersangkanya telah dibatalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (hd)

Sebut Jokowi Intervensi Kasus e-KTP, Agus Rahardjo Diadukan ke Bareskrim
Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2024