Menangkan Novanto, Hakim Cepi Iskandar Dilaporkan ke MA

Hakim tunggal praperadilan Setya Novanto, Cepi Iskandar
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Hakim Cepi Iskandar mencabut status tersangka Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP lewat sidang praperadilan. Atas putusan tersebut, hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini dilaporkan ke Mahkamah Agung.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Laporan dilakukan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang terdiri sejumlah LSM ke Ketua Mahkamah Agung dan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung.

"Ini kita melaporkan karena di undang-undang diatur jika ada putusan yang dianggap perlu dipelajari lagi oleh Bawas MA. Kita ingin minta Bawas MA berperan aktif juga, karena ada beberapa kejanggalan selama proses praperadilan yang dipimpin hakim Cepi Iskandar," kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana di gedung Bawas MA, Jakarta, Kamis 5 Oktober 2017.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Kurnia menjelaskan, setidaknya ada tujuh keganjilan dalam proses praperadilan yang dimenangkan Setya Novanto itu. Di mana koalisi anti korupsi sejak awal melakukan pemantauan proses persidangan. Salah satu yang disinggung terkait rekaman KPK yang tak diputar hakim Cepi.

"Contohnya hakim, Cepi tidak memutar rekaman yang diajukan KPK. Dan saat proses pemeriksaan ahli dari KPK, hakim Cepi menunda. Kejanggalan lain hakim menanyakan keberadaan lembaga KPK yang ad hoc dan itu bukan materi praperadilan. Sangat melenceng dari objek yang digugat SN," ujarnya menjelaskan.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Dengan adanya pelaporan ini Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi berharap Bawas MA segera memanggil hakim Cepi. "Dan mempelajari lebih lanjut pertimbangan-pertimbangannya. Jika ada pelanggaran kita minta Bawas MA menindak hakim Cepi," ujarnya menambahkan.

Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi mendesak Bawas MA segera menindaklanjuti laporan mereka. Hal ini karena publik banyak yang kecewa dengan putusan praperadilan Setya Novanto. "Jadi, ini dorongan ke MA untuk berperan aktif menyelidiki lebih lanjut apa yang terjadi dalam putusan yang menghapus status tersangka Setya Novanto." 

Tak hanya ke Bawas MA, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi juga akan melaporkan hakim Cepi ke Komisi Yudisial (KY). Namun, Kurnia belum bisa memastikan kapan laporan ke KY akan dilakukan. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya