Pengacara Bantah Setya Novanto Terima Jam Tangan Mewah

Ketua DPR Setya Novanto.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA.co.id – Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, membantah pengakuan mendiang Direktur Utama PT Biomorf Lone Indonesia, Johannes Marliem, kepada FBI soal pememberian jam tangan Richard Mille senilai US$135 ribu (sekitar Rp1,8 miliar) kepada kliennya.

Sederet Kontroversi Pendeta Gilbert, Olok-olok Salat hingga Pakai Jam Harga Fortuner

Menurutnya hal tersebut merupakan isu yang bersifat menghasut dan sesuatu yang tidak masuk akal.

"Selama saya sama beliau (Setya Novanto), saya belum pernah lihat beliau pakai jam tangan Richard Mille yang baru. Beliau
hanya ada RM 011-01 yang dibelinya tahun 2008 dengan nilai US$70 ribu. Malahan saya punya RM 011-03 yang harga sudah 2 kali ipat. Dan, itu bukan barang yang istimewa. Saya rasa hampir semua anggota Dewan punya," kata dia saat dikonfirmasi, Sabtu 7 Oktober 2017.

Azizah Salsha Rupanya Pernah Ngeluh Saat Pratama Arhan Minta Kado Jam Mewah

Yunadi mengatakan, jika memang betul ada pemberian jam tangan tersebut, maka pihak berwajib di Indonesia (salah satunya KPK) dapat menelusurinya.

Sebab, jam tangan mewah tersebut memiliki sertifikat atas nama pemilik. Tapi sekali lagi ia menegaskan bahwasanya hal tersebut tidaklah benar adanya.

Heboh, Pedagang Kue Putu Pakai Jam Tangan Mewah Harga Rp428 Juta

"Wajib diketahui isi tuntutan di Amerika tidak dapat digunakan sebagai bukti yang sah menurut hukum yang berlaku di Indonesia. NKRI tidak menganut sistem hukum seperti itu," kata Frederich.

Hal tersebut, lanjutnya, merupakan cara KPK untuk memanipulasi masyarakat atas pandangannya terhadap Novanto.

"Ini adalah jurus KPK yang mencoba membodohi masyarakat, mengakui ada banyak saksi, tapi saksi katanya, bukan saksi yang melihat, mendengar langsung. Tidak ada yang berkapasitas sebagai saksi yang sah sebagaimana pasal 184 KUHP,” ujarnya.

Ia melanjutkan, apapun yang tertera dalam tuntutan jaksa tidak dapat digunakan sebagai barang bukti di pengadilan Indonesia, bahkan jika ada BAP yang dilakukan di luar teritorial Indonesia adalah tidak sah menurut hukum, kecuali BAP di KJRI (Locus delicti).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya