KPK Periksa Hakim Ad Hoc Pengadilan Tinggi Manado

Tim KPK menghabiskan waktu lebih tujuh jam untuk menggeledah ruang kerja Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono, di Manado, Sulawesi Utara, pada Minggu, 8 Oktober 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agustinus Hari

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa seorang seorang hakim ad hoc Pengadilan Tinggi Manado dalam serangkaian kegiatan penggeledahan pada Minggu, 8 Oktober 2017.

Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas di Kasus Suap MA

"Benar, ada seorang hakim ad hoc yang diperiksa KPK. Namanya Pak Andreas,” kata Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Siswandriono, pada Senin, 9 Oktober 2017.

Pemeriksaan itu berhubungan dengan penangkapan Aditya Didi Moha, anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI, di Jakarta pada Sabtu, 7 Oktober 2017. Aditya diduga diduga menyuap Ketua Pegadilan Tinggi Manado, Sudiwardono, guna memuluskan perkara korupsi ibunya, Marlina Moha Siahaan, yang dalam proses banding di Pengadilan Tinggi.

Bukannya Mundur Usai Jadi Tersangka, Hasbi Hasan Cuti dari Jabatan Sekretaris MA

Namun, kata Siswandriono, pemeriksaan hakim ad hoc Andreas hanya sebagai saksi dan cuma dimintai keterangan seputar perkara korupsi Marlina Moha Siahaan.

Soal proses banding atas kasus itu, Siswandriono masih akan konsultasi dengan Ketua Mahkamah Agung. “Semua kewenangan ada di MA. Kita tunggu saja perkembangannya, termasuk pergantian Ketua Pengadilan Tinggi Manado," katanya.

Tak Ditahan, Sekretaris MA Hasbi Hasan Melenggang Pulang Usai Diperiksa KPK

KPK hanya membawa satu berkas kasus korupsi Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Daerah Bolaang Mongondow berbanderol Rp1,2 miliar. “Tidak ada penyegelan kantor, kita sudah kasih kesempatan kepada KPK," ujarnya.

Ditanya apakah sudah berhubungan dengan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, dia mengaku tak punya akses untuk menghubungi karena sudah di ranah KPK.

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/12/2022).

Dadan Tri Bersama Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap Rp11,2 Miliar di Kasus MA

Dadan Tri Bersama Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap Rp11,2 Miliar di Kasus MA

img_title
VIVA.co.id
31 Oktober 2023