Gamawan Fauzi Sebut Pengadaan E-KTP Proyek 'Abadi'

Mantan Mendagri Gamawan Fauzi saat bersaksi dalam sidang kasus E-KTP.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengaku pernah jalan-jalan ke Singapura usai melakukan kunjungan kerja di Batam untuk keperluan proyek e-KTP.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Hal itu kemudian dikonfirmasi majelis hakim saat dirinya menjadi saksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl. Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 9 Oktober 2017.

"Benar, saya waktu itu menghadiri peresmian perekaman e-KTP ke Batam. Saya lihat bagaimana proses perekaman data. Saya pun datang ke semua provinsi," kata Gamawan  kepada majelis hakim.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Menurut Gamawan, karena sudah selesai melihat proses perekaman data, ia diajak anak buahnya untuk berlibur semalam di Singapura.

Saat itu, Gamawan didampingi Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto yang saat proyek e-KTP 2011 bergulir menjabat Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

Dua orang yang mendampingi Gamawan itu merupakan terdakwa yang divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor terkait korupsi pengadaan e-KTP.

"Saya diajak menyeberang ke Singapura, itu pun saya bayar uang sendiri. Hanya untuk rekreasi sebentar, karena Sabtu-Minggu kan libur," kata Gamawan.

Proyek ‘abadi’

Sementara itu, Gamawan menilai proyek pengadaan e-KTP tidak akan pernah selesai sampai kapan pun. Pasalnya, proyek tersebut adalah proyek yang berkelanjutan sepanjang tahun.

"Tiap hari kan ada yang ulang tahun usia 17 tahun. Maka proyek ini tidak akan pernah selesai sampai kapan pun," kata Gamawan.

Setiap tahun lanjut Gamawan, Kementerian Dalam Negeri menyiapkan anggaran untuk pencetakan e-KTP.

Meski begitu, Gamawan mengatakan, sejak tahun 2011, banyak masyarakat yang belum melakukan perekaman data untuk pembuatan e-KTP. Hal itu menjadi salah satu penghambat proses pengadaan e-KTP. Bahkan, hingga saat ini masih banyak warga yang belum melakukan perekaman data.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, Andi Narogong didakwa telah merugikan negara senilai Rp2,3 triliun terkait proyek e-KTP. Menurut jaksa KPK, Andi diduga terlibat pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.

Selain itu, Andi Narogong berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP. Andi juga diduga KPK mengatur pengadaan dalam proyek e-KTP bersama-sama Ketua DPR Setya Novanto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya