Pemerintah Sudah Daftarkan 16.056 Pulau ke PBB

Gugusan Pulau Aruah di Selat Malaka
Sumber :
  • Antara/ M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo telah memerintahkan jajarannya untuk mendata kembali seluruh pulau yang ada di Indonesia, termasuk pulau-pulau yang belum bernama. Hal itu guna mengantisipasi klaim negara-negara tetangga terkait pulau-pulau di wilayah Indonesia.

Dewan Keamanan PBB yang Gagal dalam Menjamin Perdamaian Dunia

"Kementerian Dalam Negeri telah melakukan verifikasi serta pembakuan sebanyak 2.590 pulau," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Adwil) Kemendagri, Eko Subowo di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin, 9 Oktober 2017.

Eko menambahkan hasil verifikasi tersebut telah dilaporkan dalam sidang United Nations Conference on the Standardization of Geographical Names (UNCSGN) ke-11 di New York, Amerika Serikat pada bulan Agustus 2017 lalu.

Ban Ki Moon: Krisis Air Lebih Mengerikan dari Pandemi COVID-19

"Dengan pelaporan ke PBB ini, total jumlah pulau di seluruh Indonesia yang telah dibakukan dan dilaporkan ke PBB sebanyak 16.056 pulau," tegasnya.

Sebelumnya verifikasi dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2012. Jumlah pulau di Indonesia yang sudah dibakukan dan tercatat di PBB sebanyak 13.466 pulau di 33 Provinsi.

Rusia Sebut Ukraina Bikin Senjata Biologis Didukung AS, Ini Kata PBB

"Jumlah itu (Total 16.056 pulau) sudah dilaporkan ke UNCSGN ketika menyelenggarakan konvensi ke-10 di New York, Amerika Serikat," ujarnya.

Pendatan dan penamaan pulau pulau sebagai upaya pemerintah Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri untuk melindungi dan menjaga keutuhan wilayah negara Republik Indonesia, agar tidak ada klaim pihak asing.

Indonesia sendiri pernah kehilangan dua pulau, Sipadan dan Ligitan yang di klaim oleh Malaysia. Hal itu sesuai keputusan yang dibacakan Ketua Pengadilan Gilbert Guillaume di Gedung MI di Den Haag, Belanda, Selasa 17 Desember 2002.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya