Diperiksa Sebagai Saksi, Ini Penjelasan Istri Jonru Ginting

Istri Jonru Ginting, Hendra Yulianti mendatangi Polda Metro Jaya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA.co.id – Hendra Yulianti, istri aktivis media sosial, Jonru Ginting, diperiksa sebagai saksi kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial yang membelit suaminya. Usai diperiksa, Yulianti mengaku ditanyakan penyidik seputar akun Facebook suaminya.

Anti-Islam Meningkat Pesat di India Gegara Ini

Yulianti sendiri mengaku hanya tahu kalau suaminya punya satu akun Facebook atas nama Jonru Ginting, tidak lebih.

"Tadi, saya terus terang enggak tahu kan. Saya bertemannya hanya salah satu di Facebook itu saja, yang lainnya saya enggak tahu. Saya tahunya cuma Jonru Ginting," kata dia di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 10 Oktober 2017.

Ujaran Kebencian Terhadap Muslim di India Meningkat 62 Persen, Ini Pemicunya

Yulianti mengaku tak pernah tahu apa yang diposting suaminya selama ini di akun Facebooknya, termasuk soal konten yang mengandung ujaran kebencian yang membuat Jonru harus berurusan dengan polisi sekarang. Apalagi, Yulianti mengaku jarang sekali sebenarnya menggunakan akun Facebooknya.

"Saya enggak pernah lihat, malahan saya enggak pernah lihat. Buka FB pun jarang. Baru buka pada saat (Jonru) dipolisikan saja," ujar dia.

GP Ansor Bubarkan Pengajian Syafiq Basalamah, Tere Liye Semprot PBNU: Jangan Dikit-dikit Keberatan

Dalam kesempatan itu, Yulianti mengaku sebenarnya jarang berbincang dengan Jonru sehari-harinya. Sebab, setiap sang suami lebih sering menulis, ketimbang mengobrol dengannya.

Dalam kesempatan bertemu menjenguk hari ini di Polda Metro, dia mengaku tidak menyampaikan apapun selain meminta Jonru menjaga kesehatannya. Sebab, ia juga sudah sering menjenguk.

"Saya jarang ngobrol. Terus terang, karena dia lebih banyak nulis. Kadang-kadang, kalau nulis lama sekali deh," ucap Yulianti.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarkat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan terhadap istri Jonru sebagai saksi hari ini adalah pemeriksaan saksi yang meringankan. Hal tersebut, menurut Argo, adalah hal yang wajar dalam suatu kasus.

"Dalam pemeriksaan kan, terakhir ditanyakan apakah ada saksi yang meringankan, oh ada si A si B, tidak masalah. Namanya tersangka, punya saksi yang meringankan diatur dalam UU, tidak masalah," kata Argo.

Sebelumnya, Jonru ditetapkan tersangka ujaran kebencian atas beberapa unggahan di akun media sosial Facebooknya. Jonru ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan pada Jumat lalu, 29 September 2017.

Penyidik Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penahanan pada Sabtu dini hari, 30 September 2017. Laporan terhadap Jonru sendiri di Polda Metro Jaya ada tiga.

Pertama, dilakukan oleh pengacara bernama Muannas Al Aidid. Ia melaporkan ke di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 31 Agustus 2017, dengan tuduhan penyebaran ujaran kebencian.

Kedua, seorang pengacara, Muhamad Zakir Rasyidin, melaporkan akun Facebook Jonru Ginting, di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin 4 September 2017, atas kasus pencemaran nama baik dan atau fitnah yang bermuatan kebencian dan SARA.

Ketiga, Muannas Al Aidid kembali melaporkan akun Facebook Jonru Ginting, Nugra Za, dan akun Twitter Intelektual Jadul Flato ke Polda Metro Jaya, Selasa 19 September 2016. Pelaporan dibuat, karena akun tersebut diduga telah menyebar fitnah dengan menyebutnya sebagai anak pimpinan PKI.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya