KPK Girang Putusan soal Praperadilan Tak Gugurkan Perkara

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa seseorang bisa ditetapkan lagi sebagai tersangka meski dia telah memenangkan gugatan praperadilan.

Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Digelar, Begini Hasilnya

Komisi juga mengapresiasi putusan Mahkamah tentang alat bukti yang telah digunakan dalam penyidikan sebelumnya tetap bisa digunakan untuk menetapkan seseorang jadi tersangka.

"Jadi saya pikir untuk poin itu, itu dapat membantu kerja-kerja KPK, sisanya kami akan pelajari lebih rinci," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan di Jakarta pada Rabu, 11 Oktober 2017. 

PN Jakarta Selatan Akhirnya Gelar Sidang Praperadilan Habib Rizieq

MK menerbitkan putusan itu setelah menyidangkan gugatan uji materi atas Pasal 83 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana yang diajukan Anthony Candra Kartawiria, mantan Direktur PT Mobile 8.

Selain mengenai alat bukti, MK juga menegaskan penegak hukum bisa kembali menetapkan seseorang sebagai tersangka apabila dia menang dalam praperadilan. Febri menyebut, penegasan putusan MK itu adalah hal yang positif.

Mahfud: Upaya Lemahkan Terjadi Tiap Periode, tapi KPK Tetap Tegar

"Karena selama ini kan sifatnya formil dan kami menyakini, pahami, meski kalah di praperadilan kasus pokoknya tidak akan berhenti, dan MK menegaskan hal tersebut. Semoga ini menjadi pemahaman juga bagi semua pihak, agar tidak berpikir bahwa upaya praperadilan itu bikin penanganan kasus menjadi berhenti," kata Febri. (ase)

Cita Citata.

KPK Selidiki Aliran Uang dari Vendor Bansos Ke Cita Citata

Terkait kasus suap pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek yang menjerat eks Mensos, Juliari Batubara dan menyeret Cita Citata,

img_title
VIVA.co.id
26 Maret 2021