Sidang Uji Keabsahan Hak Angket, DPR Tak Hadir

Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Eduard Ambarita

VIVA.co.id – Perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat tidak menghadiri sidang uji materi terkait status hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu, 11 Oktober 2017.

Sekjen PDIP Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi yang "Diawali dengan Cerita Politik"

Sidang yang dipimpin Ketua MK, Arief Hidayat, menyatakan ketidakhadiran DPR selaku pihak terkait. Absenya perwakilan DPR itu tanpa penjelasan dan surat pemberitahuan resmi. Sidang sempat memutar rekaman atau video rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III dengan KPK.

"Dari DPR belum hadir, belum ada surat pemberitahuan (ketidakhadiran) juga," kata Ketua MK, Arief Hidayat, ketika membuka sidang, Rabu 11 Oktober 2017.

Pengamat Sebut Hak Angket Berpotensi Layu Sebelum Berkembang, Ini Alasannya

Hampir satu jam sidang berlangsung, terlihat hadir perwakilan dari pemerintah dan KPK selaku pihak terkait dan juga pemohon. Salah satunya adalah perwakilan Indonesia Corruption Watch (ICW). Seharusnya sidang akan mendengar informasi yang utuh berkait dengan isu perkara yang diperiksa.

Terpisah, Anggota Komisi III DPR Asrul Sani menyatakan, bahwa absennya perwakilan DPR tidak mengikuti sidang di MK karena berbenturan dengan jadwal rapat kerja antara komisi hukum dengan Jaksa Agung H.M Prasetyo.

Gerindra Pastikan Hak Angket Tidak Jadi

Menurut Asrul Sani, perwakilan dari Badan Keahlian Dewan telah diutus untuk mewakili sidang kali ini. Hanya saja, dia tak mengetahui, jadi atau tidaknya perwakilan DPR tersebut mendatangi sidang.

"Karena ada Raker dengan Jaksa Agung," ujarnya.

Sebelumnya diketahui, permohonan uji materi diajukan sejumlah elemen masyarakat tentang ketentuan hak angket yang tertuang dalam Pasal 79 ayat 3 Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2014 Undang - Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

Adapun perkara dengan register  36/PUU-XV/2017, 37/PUU-XV/2017, 37/PUU-XV/2017, 40/PUU-XV/2017 dan 47/PUU-XV/2017.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya