Jaksa Agung Sindir Salah Tangkap KPK

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Jaksa Agung M Prasetyo 'menyentil' Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan salah tangkap dua jaksa di Kejaksaan Negeri Pamekasan. Bahkan M Prasetyo meminta KPK untuk mematuhi MoU antar lembaga penegak hukum.

Bantah Isu Taliban, Pimpinan KPK: Adanya Militan Pemberantas Korupsi

"MoU dengan KPK sudah kami imbau untuk dipatuhi semua pihak yang membuat kesepakatan itu. Tapi kalau masih ada yang menyimpang kita ingatkan. Termasuk peristiwa Kajari Pamekasan OTT oleh mereka," kata Prasetyo, Rabu 11 Oktober 2017.

Bahkan menurut Prasetyo, KPK turun ke Pamekasan sebenarnya bukan untuk kasus itu tapi kasus yang lain. "Kami dapatnya itu. Itulah kira-kira. Sprindik yang ditunjukkan kepada jaksa itu bukan untuk kasus itu," kata Prasetyo.

Struktur KPK Gemuk, Dewas Sudah Ingatkan Firli Bahuri Cs

Sebelumnya, Dua jaksa Kejaksaan Negeri Pamekasan, Madura, Jawa Timur, bernasib mujur. Keduanya selamat dari sanksi kedisiplinan dari Kejaksaan. Mereka sempat berurusan dengan KPK terkait sangkaan suap atas Kepala Kejari Pamekasan yang nonaktif, Rudi Indra Prasetya.

Dua jaksa mujur itu ialah Kepala Seksi Intelijen Kejari Pamekasan, Soegeng, dan Kepala Seksi Pidana Khusus, Eka Hermawan. Keduanya sempat ditangkap dan diperiksa sebagai saksi, setelah KPK menangkap tangan sangkaan suap oleh Rudi Indra Prasetya terkait penanganan perkara alokasi dana desa 2015-2016.

KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dirgantara Indonesia

Setelah disidik, lima orang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, yakni Achmad Syafii, Rudi Indra Prasetya, Sutjipto Utomo, Noor Sollehoddin, dan Agus Mulyadi. Sementara Kasi Intelijen Kejari Pamekasan, Soegeng, dan Kasi Pidana Khusus, Eka Hermawan, dilepas karena belum ditemukan bukti terlibat.

Tiga lembaga penegak hukum Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung melakukan nota kesepahaman dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Tanah Air.

Salah satu poin MoU disebutkan, dalam hal salah satu pihak melakukan pemanggilan terhadap personil pihak lainnya maka pihak yang melakukan pemanggilan tersebut memberitahukan kepada pimpinan personil yang dipanggil.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya