Kuda Jokowi Pemberian Warga NTT Masuk Gratifikasi

Jokowi Hadiri Festival Tenun Ikat di Nusa Tenggara Timur beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Kornelis Kaha

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan dua ekor Kuda jenis Sandalwood, pemberian warga Nusa Tenggara Timur kepada Presiden Joko Widodo, termasuk barang gratifikasi. Karena itu, kuda senilai Rp70 juta tersebut akan dipelihara oleh negara.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

"Sudah milik negara dan direkomendasikan dirawat oleh negara," kata Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono, saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Kamis, 12 Oktober 2017.

Diketahui, Jokowi melaporkan pemberian kuda asal NTT itu pada 22 Agustus 2017 lalu. Mantan Wali Kota Solo itu mendapat hadiah kuda selepas menghadiri acara Festival Sandalwood di NTT pertengahan Juli 2017. Dua kuda jantan itu langsung diantar ke Istana Bogor, Jawa Barat.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Selain Jokowi, dikatakan Giri, Kepala Staf Angkatan Udara, Marsekal Hadi Tjahjanto, juga telah melaporkan pemberian dua kuda jenis Sandalwood kepada KPK. Giri mengatakan pihaknya apresiasi karena Hadi bersedia melaporkannya ke KPK.

"Kami mengapresiasi pelaporan ini. Presiden menjadi teladan pelaporan gratifikasi, demikian KSAU," ujarnya.

MAKI Minta KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Kapal Tongkang

Giri menambahkan, sampai dengan September 2017, jumlah gratifikasi yang telah ditetapkan sebagai milik negara angkanya mencapai Rp113,4 miliar. Gratifikasi tersebut di antaranya berupa jam tangan mewah, berlian, pulpen mewah, perhiasan, kuda, lukisan, tiket perjalanan, barang elektronik sampai voucher belanja.

"Pelaporan ini sekaligus menekankan bahwa yang wajib menolak serta melaporkan gratifikasi adalah pegawai negeri dan (prajurit) TNI, Polri, BUMN, BUMD, termasuk di dalamnya," kata Giri. (ren)

Ilustrasi Foto Firli Bahuri dan Karyoto (Sumber Majalah Tempo 26 November 2023)

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Setelah mempertimbangkan semua bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan Firli saya menyimpulkan Firli memang bukan pribadi yang berintegritas.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2024