- ANTARA FOTO/Kornelis Kaha
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan dua ekor Kuda jenis Sandalwood, pemberian warga Nusa Tenggara Timur kepada Presiden Joko Widodo, termasuk barang gratifikasi. Karena itu, kuda senilai Rp70 juta tersebut akan dipelihara oleh negara.
"Sudah milik negara dan direkomendasikan dirawat oleh negara," kata Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono, saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Kamis, 12 Oktober 2017.
Diketahui, Jokowi melaporkan pemberian kuda asal NTT itu pada 22 Agustus 2017 lalu. Mantan Wali Kota Solo itu mendapat hadiah kuda selepas menghadiri acara Festival Sandalwood di NTT pertengahan Juli 2017. Dua kuda jantan itu langsung diantar ke Istana Bogor, Jawa Barat.
Selain Jokowi, dikatakan Giri, Kepala Staf Angkatan Udara, Marsekal Hadi Tjahjanto, juga telah melaporkan pemberian dua kuda jenis Sandalwood kepada KPK. Giri mengatakan pihaknya apresiasi karena Hadi bersedia melaporkannya ke KPK.
"Kami mengapresiasi pelaporan ini. Presiden menjadi teladan pelaporan gratifikasi, demikian KSAU," ujarnya.
Giri menambahkan, sampai dengan September 2017, jumlah gratifikasi yang telah ditetapkan sebagai milik negara angkanya mencapai Rp113,4 miliar. Gratifikasi tersebut di antaranya berupa jam tangan mewah, berlian, pulpen mewah, perhiasan, kuda, lukisan, tiket perjalanan, barang elektronik sampai voucher belanja.
"Pelaporan ini sekaligus menekankan bahwa yang wajib menolak serta melaporkan gratifikasi adalah pegawai negeri dan (prajurit) TNI, Polri, BUMN, BUMD, termasuk di dalamnya," kata Giri. (ren)