Ganjar soal Korupsi E-KTP: Yang Tak Benar Kita Bongkar

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, berkukuh tak pernah menerima uang proyek e-KTP. Dia tetap akan mengatakan itu kepada majelis hakim dalam persidangan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

"Saya enggak pernah nerima, enggak pernah terima (uang e-KTP)," kata Ganjar saat dikonfirmasi wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 13 Oktober 2017.

Ganjar, sebagai mantan pimpinan Komisi II DPR, berdalih waktu anggaran proyek e-KTP tahun 2011 disetujui itu telah sesuai mekanisme dan aturan. Dia kemudian menyerahkan hasilnya semua kepada majelis hakim.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

"Makanya saya datang dan siap bantu bersaksi. Yang tidak benar kita bongkar," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Ganjar juga menyinggung berita acara pemeriksaan (BAP) Miryam S Haryani yang sempat bocor ke publik beberapa waktu lalu. Dalam BAP itu disebutkan kalau dia sampai tiga kali menolak uang yang diberikan dalam proses pengganggaran proyek e-KTP.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

"Pernah denger enggak, saya pernah dikasih wartawan bocoran, yang pemeriksaan Miryam S Haryani itu, saya menolak terus itu tiga kali, waktu dikonfrontasi di kantor KPK, Bu Yani (mengatakan) Pak Ganjar tak dikasih (uang)," kata Ganjar.

BAP mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani, sempat tersebar ke publik beberapa waktu lalu. Miryam membeberkan kepada penyidik beberapa nama anggota DPR yang pernah menerima uang e-KTP. Sayangnya, keterangan Miryam dicabut saat dalam persidangan, sehingga Miryam dijerat KPK atas dugaan pemberiaan keterangan palsu.

Selain Ganjar, hari ini, jaksa lembaga pada Komisi Pemberantasan Korupsi juga memeriksa kakak kandung terdakwa Andi Narogong, yakni Dedi Priyono; pengusaha Onny Hendro Adhiaksono dan Sandra.

Andi Narogong didakwa melakukan korupsi proyek e-KTP dengan memperkaya sejumlah pihak.

Nama Ganjar kali pertama muncul dalam dakwaan jaksa KPK terhadap terdakwa e-KTP sebelumnya, yakni Irman dan Sugiharto. Pada dakwaan mantan pejabat Kemendagri itu, Ganjar disebut menerima 520 ribu dolar Amerika Serikat. Meski begitu, Ganjar berkali-kali membantah pernah menerima uang itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya