KPK Sebut Kasus Korupsi Kecil biar Ditangani Polisi

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yasir

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik langkah Polri membentuk Detasemen Khusus Antikorupsi. Komisi tak merasa tersaingi dengan lembaga itu dan malah terbantu agar upaya pemberantasan korupsi lebih masif.

Keponakan Surya Paloh Mengaku Beli Mobil dari Tersangka Korupsi

Berdasarkan undang-undang, kewenangan KPK mengusut kasus korupsi yang berskala atau bernilai besar, di antaranya melibatkan pejabat penyelenggara negara dan kerugian negara lebih satu miliar rupiah. Kasus korupsi yang selain itu atau yang nilai kerugian kurang satu miliar biar ditangani Polri, terutama Densus Antikorupsi.

"Kalau yang (kasus korupsi) kecil-kecil itu, kami biasanya serahkan ke Polri, dan mudah-mudahan dengan Densus (Antikorupsi) ini yang masif dan kecil-kecil itu bisa tertangani dengan baik," kata Wakil Ketua KPK, La Ode Muhammad Syarif, di kantornya di Jakarta pada Jumat, 13 Oktober 2017.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

La Ode berpendapat, pada dasarnya, makin banyak lembaga yang mengusut kasus korupsi, kian baik pula upaya pemberantasan rasuah dari hulu sampai hilir. Dia bahkan mengaku telah berbicara langsung dengan Kepala Polri untuk mendukung Densus Antikorupsi. "KPK mendukung soal Densus Tipikor (Antikorupsi)," ujarnya.

Polri sudah mengajukan penambahan dana sebesar Rp975 miliar untuk tahun anggaran 2018. Anggaran itu khusus untuk pembentukan Densus Antikorupsi Polri.

Kilas Balik Kasus Korupsi Angelina Sondakh

Dana itu akan digunakan untuk memperkuat penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi. Selain itu juga untuk peningkatan kegiatan komponen baru dan volume kegiatan dalam rangka peningkatan operasional Polri.

Gedung Kejaksaan Agung (Foto ilustrasi)

Kejagung Tahan Rennier Tersangka Kasus Korupsi Asabri

Penahanan terhadap Rennier sesuai dengan surat perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus.

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2022