Kasus BLBI, KPK Periksa Eks Ketua BPPN sebagai Tersangka

Demonstrasi menuntut KPK mengusut kasus BLBI
Sumber :
  • Antara/ Prasetyo Utomo

VIVA.co.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsjad Temenggung, Jumat 13 Oktober 2017.

KPK: Kasus BLBI Sjamsul Nursalim Belum Kedaluwarsa

Syafruddin bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat 13 Oktober 2017.

Terdakwa Korupsi BLBI Syafruddin Arsyad Dituntut 15 Tahun Penjara

Pemeriksaan kali ini, bukanlah pemeriksaan perdana Syafruddin sebagai tersangka. Sebelumnya, Syafruddin pernah diperiksa sebagai tersangka pada Rabu 3 Mei 2017.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pada pemeriksaan perdana, Rabu 3 Mei lalu, penyidik baru menggali informasi tentang pengangkatan, tugas dan fungsi tersangka sebagai sekretaris KKSK dan ketua BPPN.

Jaksa Panggil Mantan Wapres Boediono Jadi Saksi Sidang Kasus BLBI

"Pada pemeriksaan ini, baru akan digali soal materi kasus," ujar Febri.

Febri menambahkan, saat ini total ada 39 saksi yang telah diperiksa guna melengkapi berkas perkara dari Syafruddin.

Diketahui, KPK memang sedang mengebut pengusutan kasus dugaan megakorupsi SKL BLBI pasca memenangi gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Syafruddin Temenggung.

Syafruddin Arsjad Temenggung merupakan tersangka pertama dalam kasus dugaan megakorupsi penerbitan SKL BLBI ini. Ia sempat mengajukan praperadilan, tapi ditolak pengadilan.

Syafruddin diduga telah melakukan kongkalikong serta menerbitkan SKL BLBI untuk pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,7 triliun.

Atas perbuatannya, Syafruddin Temenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya