Tanggapan MUI Soal Sertifikasi Halal yang Diambil Pemerintah

Logo halal MUI.
Sumber :
  • Bimas Islam Kemenag

VIVA.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan dukungan penuh atas diresmikannya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) oleh Kementerian Agama RI, sesuai dengan perintah Undang-undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Peringatan Nuzulul Qur'an Tingkat Nasional, Kemenag: Spirit Bawa Indonesia Menjaga Keragaman

Wakil Ketua Umun MUI, Zainut Tauhid Saadi mengatakan dengan diresmikannya BPJPH, hal-hal yang berkaitan dengan perlindungan dan jaminan kehalalan dari sebuah produk makanan, minuman, obat, kosmetika dan sebagainya jadi tanggung jawab negara dalam hal ini pemerintah.

"Dengan demikian masyarakat merasa lebih terlindungi hak asasinya dalam menunaikan ibadah sesuai dengan keyakinan agamanya, khususnya yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan untuk mengonsumsi produk makanan, minuman yang halal sesuai dengan syariat Islam," kata Zainut dalam keterangan tertulisnya, Jumat 13 Oktober 2017.

Menag Lantik Sekjen, Widyaiswara Ahli Utama dan Pejabat Eselon II Kemenag

Menurutnya, MUI dari sejak mulai proses pembahasan RUU JPH di DPR sampai dengan ditetapkannya menjadi UU oleh presiden tidak pernah absen untuk mengawal dan memberikan masukan, pendapat dan saran agar UU tersebut dapat segera diselesaikan agar harapan umat Islam segera terpenuhi.

MUI berharap dengan diresmikannya BPJPH kegiatan pemasyarakatan produk halal semakin meluas, masif, dan berdaya guna karena didukung oleh perangkat pemerintah yang memadai dan adanya kepastian hukum dalam penerapannya.

Kemenag Akan Tingkatkan Kapasitas 22 Ribu Imam Masjid di 2024

Selama ini, kata Zainut, produsen tidak ada kewajiban untuk mensertifikasi kehalalan produknya. Ke depan semua produk makanan, minuman, obat dan kosmetika yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal.

"Kebijakan tersebut tentunya harus didukung oleh semua pihak khususnya aparat hukum dalam penerapannya," ujarnya.

Zainut mengatakan bahwa MUI akan terus berkhidmah dan memberikan kontribusi positif bagi perlindungan umat sesuai dengan kewenangannya yang diberikan oleh UU yakni penetapan fatwa kehalalan produk, akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan sertifikasi auditor.

MUI juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh umat Islam yang selama 38 tahun memberikan kepercayaan kepada MUI untuk mengawal dan melindungi umat Islam dari mengonsumsi makanan, minuman dan barang yang tidak halal sesuai dengan ketentuan syariat lslam.

"Semoga melalui kerja sama dengan semua pihak khususnya dengan BPJPH dapat mendorong peningkatan produk halal di Indonesia sehingga Indonesia masuk menjadi salah satu negara  terbesar produsen halal di dunia," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya