Setelah 15 tahun, Korupsi Disebut Makin Merajalela

Benny K Harman.
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean

VIVA.co.id - Wakil Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman, menilai setelah 15 tahun korupsi justru makin merajalela. Sebaliknya, KPK tampak kecil dalam pemberantasan korupsi yang semakin massif.

KPK Selidiki Aliran Uang dari Vendor Bansos Ke Cita Citata

"Dengan KPK saja tidak berkurang," kata Benny dalam rapat Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2017.

Padahal, lanjut Benny, KPK dibentuk karena kepolisian dan kejaksaan tidak dapat diandalkan dalam pemberantasan korupsi. Alasannya, ketika itu kedua institusi tersebut menjadi alat Orde Baru.

Mahfud: Upaya Lemahkan Terjadi Tiap Periode, tapi KPK Tetap Tegar

"Oleh sebab itu, kedua lembaga ini harus segera diperkuat, direformasi. Itu amanatnya," kata dia.

Politisi Partai Demokrat itu menuturkan setelah 15 tahun, kepolisian dan kejaksaan melakukan reformasi ke dalam. Tujuannya agar kedua lembaga ini menjadi institusi yang kuat dan kredibel dalam criminal justice system.

KPK Ditantang Berani Tuntut Hukuman Mati Koruptor Bansos

"Karena pada waktu itu pemberantasan korupsi sangat mendesak, ini amanat reformasi, desakan itu kuat namun kepolisian dan kejakasaan belum siap. Maka dibentuklah KPK dengan kewenangan-kewenangan tertentu dalam pemberantasan korupsi," lanjut Benny.

Karena korupsi masih massif di negara ini, Benny berpendapat kepolisian dan kejaksaan perlu membentuk densus-densus di internal masing-masing dengan KPK sebagai supervisi dan koordinator. Dia pun menyinggung ide Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang ingin membentuk Densus Pemberantasan Korupsi meskipun di Kejaksaan belum ada.

"Apakah Kepolisian dan Kejaksaan sudah siap, sudah selesai dibangun dan siap melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi? Apakah Kepolisian dan Kejaksaan sudah punya renstra pembahasan korupsi yang komprehensif? Tentu agenda pemberantasan korupsi tidak bisa kita andalkan hanya kepada KPK," tutur dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya