Demonstran Tolak Perppu Ormas Membubarkan Diri

Poster Aksi 287 tolak Perppu Ormas beberapa waktu lalu. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id - Massa yang menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan, atau Perppu Ormas, akhirnya membubarkan diri dari kegiatan aksi di depan Gedung DPR Jakarta, Selasa 25 Oktober 2017.

Saksi Ahli HTI Tak Tahu Organisasinya Dilarang Banyak Negara

Keputusan itu diambil, setelah koordinator aksi, atau Presidium Alumni 212, Slamet Maarif bertemu dengan Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Idham Aziz.

Pantaun VIVA.co.id, massa melaksanakan salat Magrib berjemaah terlebih dahulu. Setelah itu, mereka membubarkan diri secara damai, tanpa adanya keributan dengan polisi.

PKS Dorong Revisi UU Ormas

"Alhamdulillah, sampai jam segini kami bisa mengelola pengunjuk rasa ini dengan tertib dan aman," kata Idham.

Idham menyampaikan, setelah membubarkan diri, pengunjuk rasa akan kembali ke rumah masing-masing. Apabila mereka tidak mendapatkan mobil, maka dari Polda Metro Jaya akan menyiapkannya.

Tak Masuk Prolegnas, Kegentingan UU Ormas Dipertanyakan

Sementara itu, Presidium Alumni Aksi 212, Slamet Maarif mengatakan, akan memberikan pelajaran bagi partai politik yang mendukung Perppu Ormas. Caranya, dengan tidak memilih mereka dalam Pilkada maupun Pilpres.

Slamet yang mewakili para massa aksi unjuk rasa merasa kecewa dengan disahkannya Perppu Ormas yang baru saja disahkan oleh para anggota DPR tersebut. "Semoga bisa berganti rezim," ujarnya.

Slamet bersama jajaran alumni aksi 212 bakal melakukan perlawanan dan melakukan aksi dalam sidang lanjutan Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi yang diagendakan pada Kamis besok, 26 Oktober 2017.

"Kami akan hadir dan kawal persidangan, koneksi dengan teman-teman lawyer, yang sedang berjuang di MK, apa yang harus kami lakukan. Artinya, perjuangan kami akan terus lakukan terhadap rezim yang berkuasa sekarang," ujarnya.

Untuk diketahui, DPR baru saja mengesahkan Perppu Ormas menjadi undang-undang melalui sidang paripurna dengan mengambil keputusan voting. Mendagri Tjahjo Kumolo mempersilakan pihak-pihak yang menolak untuk menempuh jalur hukum.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya