Penyidik Limpahkan Berkas Kasus First Travel ke Kejaksaan

Konferensi Pers Kasus First Travel di Bareskrim Polri
Sumber :
  • VIVA.co.id / Irwandi Arsyad

VIVA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri melakukan pelimpahan tahap pertama berkas kasus dugaan penipuan terhadap puluhan ribu calon jemaah umrah oleh biro perjalanan PT First Karya Anugerah Wisata, atau First Travel.

Datangi Kejari Depok, Korban First Travel Minta Aset Segera Dikembalikan

Kepala Unit 1 Sub Direktorat V Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi Bambang Wijanarko mengatakan, pelimpahan tahap pertama sudah dilakukan oleh penyidik kepada Kejaksaan Agung, hari ini, Selasa 24 Oktober 2017.

"Hari ini, kirim berkas tahap satu ke Kejaksaan Agung," kata Bambang di Jakarta, Selasa.

Pengacara Sebut Ada Aset Bos First Travel yang Raib

Setelah pelimpahan tahap pertama, penyidik akan menunggu penuntut umum meneliti terlebih dahulu kelengkapan berkas tersebut.

Ketiga berkas kasus milik Direktur Utama First Travel Andhika Surachman (32), Direktur First Travel Anniesa Desvitasari Hasibuan (31) dan Komisaris Utama merangkap Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan (27), atau Kiki Hasibuan disatukan.

First Travel Salahkan Negara karena Gagal Tunaikan Tuntutan Jemaah

"(Berkas) Ketiganya dijadikan satu berkas perkara," ujarnya.

Ketiganya dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP juncto pasal 55 KUHP. Kemudian pasal 3 dan pasal 5 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Pasal 3 dan Pasal 5 UU No. 8 tahun 2010 tentang TPPU," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya