KPK Tetap Panggil Setya Novanto Meski Digugat ke PTUN

Setya Novanto.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Ketua DPR Setya Novanto mengajukan gugatan ke pengadilan terkait pencegahan atas dia ke luar negeri. Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, meyakini gugatan tersebut tidak akan menghalangi proses hukum yang sedang dilakukan pihaknya.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

"Semua orang punya hak ya untuk menuntut apa yang menurut dia tidak sesuai. Kami tunggu saja, tidak apa-apa," kata Basaria kepada awak media, Rabu 25 Oktober 2017.

Menurut dia, Novanto akan tetap diminta untuk memberikan keterangan terkait perkara korupsi e-KTP. Salah satunya, dimintai bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Menurut informasi penuntut, yang bersangkutan akan dipanggil lagi," kata Basaria.

Novanto mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dia menggugat keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham atas pencegahan dirinya bepergian ke luar negeri.

Sebut Jokowi Intervensi Kasus e-KTP, Agus Rahardjo Diadukan ke Bareskrim

Novanto meminta PTUN Jakarta menyatakan Penundaan Pelaksanaan Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara Nomor : IMI.5.GR.02.05-3.0656, tanggal 2 Oktober 2017, mengenai Pencegahan ke Luar Negeri dan Penarikan Sementara Paspor RI atas nama Setya Novanto.

Surat pencegahan diterbitkan Dirjen Imigrasi setelah ada permintaan dari KPK beberapa waktu lalu. Saat itu, Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengatakan pencegahan dilakukan demi pengusutan kasus korupsi proyek e-KTP. (ren)

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2024