Pernikahan Pria dan Dua Wanita di Sumatera Selatan Ditolak

Ilustrasi poligami
Sumber :
  • Reuters Photo

VIVA – Rencana pernikahan seorang pria dengan dua wanita sekaligus di Kabupaten Musi Banyuasin ditolak oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama setempat. Pernikahan semacam itu dianggap tak sah berdasarkan hukum yang berlaku.

Teuku Ryan Tak Bisa Janjikan Tak Poligami, Serahkan Semua Kepada Allah

Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Selatan berkoordinasi dengan pejabat di Musi Banyuasin mengenai hal itu. Keputusannya, Kantor Urusan Agama setempat menerbitkan Blanko Model N9 atau Surat Penolakan Pernikahan untuk calon pengantin Cindra dengan Indah Lestari dan Perawati itu.

"Secara legal tidak mungkin, karena untuk menikah kedua harus (berdasarkan) izin (untuk) poligami, tidak mungkin langsung sekaligus," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Selatan, M Alfajri Zabidi, di Palembang pada Rabu, 25 Oktober 2017.

Tim Sepakbola Jurnalis, Seejontor FC Berbagi Kebahagiaan di Perayaan HUT Ke-2

Di Kabupaten Musi Banyuasin, kata Alfajri, memang sering ditemui pernikahan seorang pria dengan dua wanita sekaligus. Namun pemerintah mesti mengaturnya sekaligus mengingatkan kepada masyarakat bahwa praktik semacam itu keliru.

Alfajri menjelaskan, konsekuensi pernikahan yang tak sah menurut hukum, di antaranya pemerintah tak dapat menerbitkan akta nikah. Akibatnya lanjutannya ialah anak dari hasil perkawinannya tak dapat dicatatkan dalam catatan kependudukan. Si anak juga tak berhak menjadi ahli waris dari kedua orangtua mereka.

Angka Perkawinan Indonesia Merosot, Ini 5 Alasan Orang Enggan Menikah

Jika Cindra tetap ingin menikah dan disahkan oleh negara, Alfajri menyarankan pria itu mengawini satu wanita saja. Andai ingin berpoligami, mesti lebih dulu mengajukan surat nikah lagi dengan syarat-syarat tertentu. 

Syarat-syarat itu, di antaranya wajib mendapatkan izin dari istri pertama, istri menderita sakit terkategori parah dan tak dapat disembuhkan, dan istri tak dapat menghasilkan keturunan.

Satu hal yang pasti, Alfajri mengingatkan lagi, "Tidak bisa menikah dengan dua wanita sekaligus." (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya