Gara-gara Tahi Sapi, Tiga Pria Bali Terancam Bui 20 Tahun

Ilustrasi jamur
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Tiga pria asal Pulau Bali terpaksa berurusan dengan polisi atas perkara tahi sapi. Maklum, ketiganya diketahui kerap berkeliling mengumpulkan jamur yang tumbuh di tahi sapi lalu mengedarkannya ke publik.

Dikejar Polisi, Tersangka Narkoba Tabrak Warga di Kelapa Gading

Masalahnya, jamur tahi sapi yang dikenal sebagai Magic Mushroom itu termasuk dalam kategori narkotika. 

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali AKBP Sudjarwoko seperti dikutip dalam laman tribratanews menyebutkan ketiga pria itu yakni H (31), M (31 dan S alias W (53).

Kejar-Kejaran dengan Pengedar di Pamulang, Polisi Sita 4 Kg Sabu

Dari pemeriksaan, diketahui H dan W bertugas mencari tahi sapi di sawah dan tanah lapang di kawasan Denpasar Selatan dan Denpasar Barat. Dari tahi sapi itulah mereka mengumpulkan jamur yang tumbuh di atas permukaan kotorannya.

Lalu membungkusnya dalam sebuah plastik. Masing-masing plastik berisi lima jamur tahi sapi. Pengakuan ketiganya juga bisnis 'tahi sapi' ini sudah dijalankan mereka tiga bulan dengan pembelinya adalah para wisatawan mancanegara dan lokal.

Polisi Ciduk Pengedar 2 Kg Ganja Untuk Pesta Tahun Baru

"Ada yang dijual masih mentah dan ada dijual dalam bentuk minuman. Satu bungkus dijual sekitar Rp5 ribu sampai Rp20 ribu,” kata Sudjarwoko.

Diketahui, dari pemeriksaan Laboratorium forensik Cabang Denpasar, jamur tahi sapi mengandung narkotika jenis Psilosina.

Karena itu, menurut Sudjarwoko, mengkonsumsi jamur tahi sapi bisa menyebabkan penggunanya berhalusinasi. "Mushroom tidak menimbulkan ketergantungan. Namun, masuk dalam kategori narkotika golongan satu," ujarnya.

Kini ketiganya terpaksa diamankan. Seluruhnya terancam terkena pasal narkotika dan obat-obatan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun minimal dan maksimal 20 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya