Per 1 November, Aturan Baru Taksi Online Mulai Diberlakukan

Kementerian Perhubungan resmi menerbitkan aturan baru untuk taksi online.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anwar Sadat

VIVA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerbitkan aturan baru untuk taksi online. Aturan baru tersebut yaitu Peraturan Menteri (PM) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Vinfast Jadi Armada Andalan Taksi Online

Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Sugihardjo, memastikan aturan tersebut sudah disepakati oleh pemangku kepentingan terkait. Menurut Sugiharto peraturan tersebut mulai berlaku 1 November 2017.

"Peraturan menteri ini berlaku efektif 1 November 2017. Segala sesuatu yang bisa langsung berlaku, ya berlaku," kata Sugihardho di Gedung Karsa lantai 7 Kementerian Perhubungan Jakarta Pusat Jumat, 27 Oktober 2017.

Motif Sopir Taksi Online Peras Rp 100 Juta Penumpangnya, Kebelet Nikah Belum Ada Biaya

Menurut Sugiharto, pengambilan keputusan aturan tersebut sudah disepakati semuanya dan tidak dilakukan untuk menguntungkan satu pihak tetapi untuk kesetaraan semua baik taksi daring dan reguler.

Sugiharto memaparkan, setidaknya ada tiga landasan yang menjadi dasar membuat aturan tersebut tanpa memenangkan satu pihak.

Top Trending: Kisah Nyata Konser Ghaib hingga 3 Personel Polsek Main Kartu

"Pertama landasan PM 108 Tahun 2017 ini untuk kepentingan nasional, kepentingan pengguna jasa dan perlindungan konsumen, serta kesempatan berusaha sehingga bisa tumbuh dan berkompetisi dengan sehat," kata Sugihardjo.

Ia menegaskan PM Nomor 108 tersebut sudah dikeluarkan oleh Kemenhub sejak 24 Oktober 2017 lalu pada hari yang sama diajukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asisi Manusia.

Dengan begitu, kata dia, saat ini tidak ada jeda dan kekosongan hukum mengenai aturan taksi online setelah Mahkamah Agung (MA) mencabut sebanyak 14 pasal pada PM Nomor 26.

"Karena itu kepada semua pihak yang belum puas diharapkan menghormati karena ini merupakan win win solution. Jangan sampai ada hal-hal yang tidak diinginkan baik di social media atau demo," ujarnya

Sugiharto mengatakan, terkait peraturan baru ini, Kemenhub tetap memberikan waktu selama tiga bulan bagi semua pihak terkait untuk melengkapi persyaratan yang diatur.

"Kalau misalnya contoh di aturan itu pengemudi harus SIM umum faktanya 90 persen mungkin belum SIM umum. Jadi kalau diberlakukan 1 November gimana, Kan sesuatu yang enggak mungkin, proses waktunya lama. Maka ada transisi 3 bulan," ujarnya.

Tetapi, lanjut Sugihardjo, segala sesuatu yang bisa langsung diberlakukan pada 1 November nanti, akan langsung diberlakukan. "Seperti peraturan tarif (batas atas dan batas bawah)," ujarnya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya