Kegawatan Gunung Agung Turun tapi Masih Berpotensi Meletus

Gunung Agung di Bali
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana

VIVA – Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi telah menurunkan status Gunung Agung dari awas menjadi siaga. Penurunan status kegawatan itu berlaku mulai pukul 16.00 Wita, Minggu, 29 Oktober 2017 .

Pendaki Lansia Ditemukan Tewas di Puncak Gunung Agung, Jasad Ditemukan WNA

Penurunan status itu berimplikasi pula pada zona bahaya Gunung Agung. Selama berstatus awas ditetapkan radius sembilan kilometer ditambah perluasan sektoral ke arah utara-timurlaut dan tenggara-selatan-barat daya sejauh 12 kilometer, kini menjadi radius enam kilometer dan perluasan sektoral ke arah utara-timurlaut dan tenggara-selatan-barat daya sejauh 7,5 kilometer.

Menurut Kepala Pusat Data Informasi dan Hubungan Masyarakat Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Sutopo Purwo Nugroho, meski sudah diturunkan menjadi siaga, di seluruh areal di dalam radius yang telah ditetapkan itu tidak boleh ada aktivitas masyarakat. "Di dalam radius tersebut masih berbahaya," kata Sutopo pada Minggu, 29 Oktober 2017.

Merugi, Seluruh Outlet Toko Buku Gunung Agung Bakal Ditutup Akhir 2023

Meski status aktivitas Gunung Agung telah diturunkan ke level siaga, perlu dipahami bersama bahwa aktivitas vulkanik Gunung Agung belum mereda sepenuhnya dan masih berpotensi meletus.

PVMBG memperingatkan masyarakat di sekitar Gunung Agung dan pendaki, pengunjung, wisatawan agar tidak berada, tidak melakukan pendakian, dan tidak beraktivitas di zona perkiraan bahaya, yaitu di dalam areal kawah Gunung dan di seluruh areal di dalam radius enam kilometer dari kawah puncak. Ditambah perluasan sektoral ke arah utara-timur laut dan tenggara-selatan-barat daya sejauh 7,5 kilometer.

Netizen Geram Lihat Tingkah Bule Lepas Celana Pamer Alat Kelamin di Puncak Gunung Agung Bali

"Zona perkiraan bahaya sifatnya dinamis dan terus dievaluasi serta dapat diubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan data pengamatan Gunung Agung yang paling aktual," ujarnya.

Dalam luas wilayah itu, ada enam desa yang masuk dalam zona merah. ?Di antaranya adalah Dusun Banjar Belong, Pucang, dan Pengalusan (Desa Ban); Dusun Banjar Badeg Kelodan, Badeg Tengah, Badegdukuh, Telunbuana, Pura, Lebih dan Sogra (Desa Sebudi); Dusun Banjar Kesimpar, Kidulingkreteg, Putung, Temukus, Besakih dan Jugul (Desa Besakih); Dusun Banjar Bukitpaon dan Tanaharon (Desa Buana Giri); Dusun Banjar Yehkori, Untalan, Galih dan Pesagi (Desa Jungutan); dan sebagian wilayah Desa Dukuh adalah daerah yang berbahaya. "Masyarakat yang berasal dari daerah ini masih harus berada di pengungsian," kata Sutopo.

Pengungsi kini berjumlah 133.457 orang yang tersebar di 385 lokasi pengungsian. “Sebagian besar pengungsi boleh pulang. Pengungsi yang berasal dari desa atau dusun yang berada di luar radius 6-7,5 kilometer seperti dalam daftar desa atau dusun tersebut di atas diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing," kata Sutopo.

BNPB telah berkoordinasi dengan BPBD Bali dan BPBD kabupaten/kota di Bali untuk pemulangan pengungsi. Jumlah penduduk yang berasal dari desa/dusun yang mengungsi masih didata.

BPBD bersama TNI, Polri, Basarnas, satuan kerja perangkat daerah, lembaga swadaya masyarakat, dan warga telah menyediakan kendaraan yang ditempatkan di pos pengungsian untuk mengangkut pengungsi pulang. Sebagian pengungsi pulang menggunakan kendaraan sendiri atau dibantu pihak lain.

Meski status Gunung Agung sudah diturunkan menjadi siaga, status keadaan darurat penanganan pengungsi Gunung Agung yang ditetapkan Gubernur Bali tetap berlaku, yaitu 27 Oktober sampai 9 November 2017. Penyataan keadaan darurat ini diperlukan sebagai dasar dalam kemudahan akses penanganan pengungsi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya