KPK Kembali Panggil Ketua DPR Setya Novanto

Ketua DPR Setya Novanto saat di gerbang tol Cikarang Utama
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPR, Setya Novanto, terkait kasus dugaan korupsi e-KTP, Senin, 30 Oktober 2017. Setnov akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

"Setya Novanto dijadwalkan menjalani pemeriksaan saksi untuk perkara tersangka ASS (Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Selain Novanto, penyidik juga memanggil pengacara Arie Pujianto dan pihak swasta, mantan bos PT Gunung Agung Made Oka Masagung, sebagai saksi guna melengkapi berkas penyidikan Anang.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

"Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi," kata Febri.

Diketahui, Novanto sering dipanggil KPK terkait kasus yang merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun. Tapi berkali-kali Novanto mangkir pemeriksaan, baik di KPK maupun dalam persidangan.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Nama Novanto, Made Oka dan Anang memang bertalian erat terkait proyek ini. Sebab dalam persidangan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, terungkap ada upaya mengalihkan uang dua juta dolar Amerika yang dilakukan PT Quadra Solutions selaku anggota pelaksana proyek e-KTP.

Salah satu saksi dari PT Quadra Solutions, Willy Nusantara Najoan, mengakui adanya transfer tersebut. Menurut dia, Anang Sugiana Sudihardjo selaku Direktur Utama PT Quadra Solutions awalnya membeli perusahaan di Singapura. Perusahaan itu kemudian digunakan untuk berinvestasi.

Menurut Willy, pada akhir 2012,  perusahaan di Singapura tersebut mengirimkan 2 juta dolar AS kepada Made Oka. Uang yang berasal dari PT Quadra itu ditujukan kepada Delta Energy Singapore.

"Itu untuk beli saham neural pharmaceutical. Itu perusahaan riset obat," kata Willy.

Menurut Willy, setelah satu tahun, investasi tersebut dibatalkan. Made Oka kemudian mengembalikan uang tersebut. Kata Willy, uang 2 juta dolar itu berasal dari deviden atau keuntungan yang diperoleh PT Quadra Solutions dari beberapa proyek. Namun, ia mengakui bahwa pada saat itu proyek terbesar yang ditangani PT Quadra adalah proyek e-KTP.

Kendati demikian, jaksa KPK menduga perusahaan yang diinvestasikan Anang di Singapura itu bukan perusahaan riil, alias perusahaan cangkang.

"Membeli perusahaan itu yang kami yakini itu paper company, bukan perusahaan nyata. Jadi perusahaan riil nya ada, nah ini seperti perusahaan abal-abalnya," kata jaksa KPK Irene Putrie.

Sementara itu, dalam sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto, KPK memiliki barang bukti berupa bukti transfer dari Setya Novanto kepada Made Oka sebesar Rp1 miliar. Dalam catatan, uang tersebut ditulis sebagai uang pinjaman.

Dalam perkara e-KTP, Andi Narogong didakwa bersama-sama dengan Setya Novanto mengarahkan dan mengatur pemenang tender e-KTP tahun 2011. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya