Akan Diperiksa Kasus BLBI, Petinggi Gajah Tunggal Mangkir

Gedung KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

VIVA – Manajer Umum GA dan HRD PT Gajah Tunggal Tbk, Ferry Lawrentus Hollen mangkir dari pemanggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Satgas BLBI Sita Aset Properti Obligor Sjamsul Nursalim

Ferry sedianya akan diperiksa sebagai saksi perkara korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), yang menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsjad Temenggung, sebagai tersangka.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, sampai saat ini, KPK belum menerima informasi terkait ketidakhadiran Ferry. "Belum ada informasi terkait ketidakhadiran saksi Ferry Lawrentius Hollen," kata Febri di kantornya, jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 1 November 2017.

Sjamsul Nursalim Dikabarkan Lunasi Utang BLBI, Ini Kata Satgas

Pemeriksaan terhadap Ferry diduga berkaitan dengan aset Sjamsul di Gajah Tunggal. Guna mendalami aset-aset milik Sjamsul yang tercatat dalam administrasi bursa efek, seperti di PT Gajah Tunggal, KPK pernah memeriksa Dirut PT Datindo Entrycom, Ester Agung Setiawan. 

Datindo merupakan biro administrasi efek dan kerap mencatatkan saham-saham yang dicatatkan di luar negeri atau dual listing baik di Singapura, Australia, Amerika Serikat, maupun London.

Sjamsul Nursalim Cicil Utang BLBI Rp150 Miliar

Diketahui, Sjamsul Nursalim sebagai obligor penerima aliran dana BLBI merupakan salah satu pemilik saham di PT Gajah Tunggal, Tbk. Sampai saat ini, KPK juga belum berhasil memeriksa Sjamsul Nursalim dan istirinya Itjih Nursalim. Pasangan suami istri  yang kini menetap di Singapura itu sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

"Keberadaan Sjamsul dan istrinya diduga berada di Singapura. Kami juga telah bekerjasama dengan otoritas pihak setempat untuk menyampaikan surat panggilan tersebut," kata Febri.

Dalam kasus ini, Syafruddin diduga telah menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi, terkait penerbitan SKL kepada Sjamsul. 

Atas perbuatannya ia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penyidik diketahui telah mengantongi hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus ini. Hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut kerugian keuangan negara dari kasus ini sebesar Rp4,58 triliun. (mus)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya