Konsep Single Mux Berpotensi Munculkan Pengangguran

Ilustrasi-Televisi.
Sumber :
  • REUTERS/Wilson Chu

VIVA – Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran sejauh ini masih mandek di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Komisi I DPR Sempurnakan RUU Penyiaran dengan Target Disahkan pada 2024

Wakil Ketua Baleg DPR Firman Subagyo menjelaskan, ada perdebatan utama soal konsep single mux yang menjadi persoalan utama.

Konsep ini menjadi sorotan karena akan mengubah dan menetapkan LPP Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI) sebagai satu-satunya penyelenggara infrastruktur multipleksing digital.

Abdul Kharis Harap RUU Penyiaran Selesai di Periode 2019-2024

"Ini akan ada indikasi monopoli penyiaran kalau nanti konsep single mux atau operator tunggal," kata Firman dalam talkshow Apa Kabar Indonesia Pagi di tvOne, Kamis, 2 November 2017.

Firman menekankan konsep single mux akan berdampak negatif terhadap industri televisi yang sudah ada. Ia khawatir dengan single mux akan menghambat eksistensi perusahaan televisi swasta.

Industri Penyiaran Ditegaskan Berperan Penting Dongrak Ekonomi

"Single mux itu akan terjadi dampak-dampak negatif salah satunya perusahaan televisi swasta enggak akan existing, termasuk untuk investasi dan pengaruh ke karyawannya," jelas Firman.

Lalu, ancaman lain potensi pengangguran bila konsep single mux dipraktikan. Dari perhitungannya, ribuan karyawan televisi swasta terancam dirumahkan. "Akan terjadi pengangguran. Menurut perhitungan kami akan ada 5000 karyawan, terjadi pengangguran kalau itu dengan operator tunggal, single mux," tuturnya.

Kemudian, Firman mengingatkan agar koleganya di DPR bisa memikirkan asas keadilan dalam pembahasan revisi UU Penyiaran. Lagipula, ia mempertanyakan LPP RTRI sebagai lembaga baru bila konsep single mux dipraktikkan. Tak mudah membentuk lembaga baru dalam mengatur industri penyiaran.

"Makanya kita dari DPR harus ada asas keadilan. Jiwa negarawan harus diterapkan teman-teman," tuturnya.

Pembahasan Dihentikan

Pakar komunikasi politik Emrus Sihombing menekankan pembahasan revisi UU Penyiaran sebaiknya dihentikan. Ia menilai RUU Penyiaran ini justru memunculkan kepalsuan demokrasi.

Bagi Emrus, dengan single mux justru akan memunculkan monopoli penyiaran. Hal ini dikhawatirkan akan berpotensi adanya pemerintah menjadi rezim yang mengendalikan teknologi.

"Demokrasi kepalsuan dengan adanya operator tunggal atau konsorsium maka dengan demikian rezim tertentu akan mengendalikan teknologi," tutur Emrus.

Menurutnya, bila dengan operator tunggal maka seperti menyesatkan publik yang terkesan menjadi satu kesatuan. Padahal, industri televisi yang ada saat ini sudah berjalan tak ada masalah.

"Jadi, saran saya ke teman-teman DPR, hentikan saja pembahasan RUU Penyiaran," kata Emrus.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya