JK Ungkap Efek Buruk jika Buru-buru Nasionalisasi Freeport

Tambang Freeport di Papua.
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Adimaja

VIVA – Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mengungkap hal yang menurutnya akan menjadi efek buruk jika pemerintah buru-buru menasionalisasikan perusahaan penanaman modal asing PT Freeport Indonesia.

Pemerintah Bakal Tambah Saham di Freeport Indonesia Jadi 61 Persen, Begini Penjelasan Tony Wenas

Diketahui, PT Freeport merupakan afiliasi dari Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc., sebuah perusahaan pertambangan asal Amerika Serikat. Berdiri pada 1967. Di Indonesia, Freeport menambang kekayaan-kekayaan alam Indonesia berupa tembaga, emas, dan perak di daerah dataran tinggi di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua

JK menuturkan, nasionalisasi PT Freeport dikhawatirkan akan membuat nasionalisasi tidak sepenuhnya baik. Sebab, saat ini Indonesia belum betul-betul siap, serta tambang juga belum sepenuhnya dapat digunakan guna menghasilkan keuntungan optimal bagi Indonesia.

BUMN MIND ID dan Pelindo Dikabarkan Segera IPO

Menurut JK, kasus serupa pernah terjadi di Venezuela, di mana nasionalisasi besar-besaran dilakukan di bawah kepemimpinan Presiden Hugo Chavez.

"Tidak usah dulu terlalu cepat mengambil yang ada. Itu yang terjadi di Venezuela. Makanya dia bangkrut luar biasa karena ingin semua dinasionalisasikan, makanya terjadi yang seperti itu, ketidakmampuan," ujar JK, berbicara dalam diskusi ekonomi yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Hotel Arya Duta, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun, Jakarta Pusat, Kamis, 2 November 2017.

Kuasai Saham Vale Indonesia, MIND ID Punya Peran Strategis Genjot Hilirisasi Tambang RI

JK mengatakan, pemerintah justru berpandangan bahwa investasi jenis 'green field' atau investasi yang dilakukan perusahaan asing terhadap sumber daya alam suatu negara, merupakan hal yang baik untuk dilakukan.

Investasi jenis ini bisa menciptakan kapasitas produksi baru dan lapangan kerja, transfer teknologi, serta membuka hubungan dengan pasar global. Sementara itu, divestasi terhadap perusahaan yang melakukan investasi green field, dilakukan secara bertahap untuk kebaikan Indonesia juga.

"Masih banyak fasilitas atau pertambangan kita yang belum selesai, tapi itu diselesaikan," ujar JK.

Menurut JK, hal itu terjadi juga pada PT Freeport. Saat ini, setelah lebih dari 30 tahun beroperasi, Freeport terus meningkatkan fasilitas serta teknologi penambangan yang diperlukan, karena perusahaan itu juga memiliki kepentingan untuk meningkatkan kapasitas produksi. 

Kemudian, pada saatnya, setelah fasilitas penambangan Freeport telah menjadi begitu baik, akan tiba juga giliran bagi pemerintah untuk menasionalisasi Freeport sepenuhnya.

"Kita berharap, kita pasti mampu (mengelola tambang), tetapi kita butuh modal dari luar juga," ujar JK.

Divestasi saham PT Freeport Indonesia diatur menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017. Pasal 97 PP menentukan divestasi dilakukan secara bertahap, dengan besaran tertentu persentase saham yang didivestasikan, setiap periode tertentu perusahaan yang bersangkutan melakukan operasi di Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya