- VIVA/Lucky Aditya
VIVA – Tim Sapu Bersih Pungli Markas Besar Polri menangkap dua pegawai Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kota Malang berinisial AO dan BR pada Kamis, 2 November 2017. Mereka diduga memungli seorang warga berkaitan dengan pengurusan dokumen pertanahan.
Tim Mabes Polri tak memberikan keterangan apa pun tentang penangkapan itu. Polres Kota Malang pun tak menjelaskan terperinci dan hanya membenarkan penangkapan itu karena semua menjadi kewenangan tim Mabes Polri.
“Dua pegawai sedang dimintai keterangan untuk didalami, jabatan masih didalami," kata Kepala Polres Kota Malang, Ajun Komisaris Besar Polisi Hoiruddin Hasibuan.
Hoiruddin mengatakan nilai pungutan liar masih didalami oleh tim Saber Pungli Mabes Polri. Dari kantor BPN Kota Malang, tim Saber Pungli Mabes Polri membawa dokumen dan sejumlah uang sebagai barang bukti.
"Berkas, dokumen, sedang dikumpulkan, yang diamankan laki-laki dan perempuan. Dimintai keterangan di Polres Kota Malang. Statusnya masih terperiksa menunggu hingga dua puluh empat jam, nanti pemeriksaan bisa di mana saja tergantung ketua tim Saber Pungli Mabes Polri," kata Hoiruddin.
Menurut Gunadi, seorang petugas sekuriti pada kantor BPN Kota Malang, ada tujuh personel yang terlibat dalam penangkapan itu. Mereka awalnya hanya memperkenalkan sebagi tim Saber Pungli Mabes Polri, lalu menangkap dua orang dan membawa sejumlah dokumen serta uang sebagai barang bukti.