Hakim ke Novanto: Nanti Kami Pura-pura Lupa

Mantan Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto saat bersaksi di sidang e-KTP.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA – Ketua majelis hakim persidangan e-KTP, John Halasan Butarbutar mengklarifikasi informasi soal pemanggilan saksi yang berulang kali dalam persidangan e-KTP.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Hal tersebut disampaikan usai lima orang saksi, termasuk Ketua DPR, Setya Novanto, diambil sumpahnya sebelum bersaksi untuk perkara yang menjerat Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai terdakwa.

"Kan kami menghadapi perkara yang berbeda-beda. Saat itu terdakwanya (Irman dan Sugiharto), sekarang Andi," kata hakim John memberi penjalasan kepada para saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jumat, 3 November 2017.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Sehingga, kata Hakim John, majelis akan kembali menanyakan sejumlah hal yang terdapat dalam BAP para saksi, meski sebelumnya sudah pernah ditanyakan dalam sidang terdakwa Irman dan Sugiharto.

"Mungkin dalam bertanya nanti kami harus berpura-pura lupa. Dari nol lagi kami tanyakan karena ini perkara yang berdiri sendiri. Jadi jangan nanti ada ini kenapa dipanggil berulang-ulang. Ini hakim apa ini, nanti seperti itu. Apalagi ada Pak Setya Novanto ini Ketua DPR," kata hakim John disusul tawa para pengunjung sidang.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Setelah merasa cukup memberikan penjelasan, Ketua majelis hakim mempersilakan saksi Novanto bersiap memberikan kesaksian.

"Barangkali kursi kita yang paling bagus yang tengah itu Pak (kursi memberikan keterangan)," kata hakim John.

Dalam kasus ini, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong didakwa merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun dalam proyek e-KTP. Menurut jaksa, Andi diduga terlibat pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR, untuk tahun anggaran 2011-2013.

Selain itu, Andi didakwa oleh jaksa KPK, bersama-sama dengan Setya Novanto, berperan dalam mengarahkan, serta memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya