Dicecar Hakim, Setya Novanto Jawab Fitnah yang Kejam

Ketua DPR Setya Novanto.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta meminta Ketua DPR Setya Novanto menjadi saksi pertama dalam persidangan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, Jumat, 3 November 2017. Pasalnya, Novanto sudah mangkir panggilan jaksa KPK atas kasus ini.   

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Dalam persidangan, Ketua majelis hakim John Halasan Butar Butar mencecar Ketua Umum Partai Golkar tersebut seputar dugaan suap untuk menggiring anggaran proyek e-KTP tahun 2011. Ketika itu, Novanto menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar dan Bendahara Umum Partai Golkar.

Awalnya, hakim John mengonfirmasi apakah Novanto mengetahui adanya bagi-bagi uang di DPR atas proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut. Namun, Novanto berdalih tak tahu mengenai hal tersebut.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

"Kami betul-betul tidak mengetahui yang mulia," kata Setya Novanto dalam persidangan Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Dikonfirmasi mengenai keterangan sejumlah saksi, baik di proses penyidikan maupun di persidangan, yang menyebut Setya Novanto terlibat pengaturan bagi-bagi uang di DPR, ia membantahnya.  

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Ada sumber (saksi), Anda ikut arus perputaran uang, apa keterangan saudara?" tanya hakim John.

"Ini fitnah yang kejam dilakukan kepada saya dan ada pihak-pihak yang menyudutkan saya," jawab Novanto.

Belum puas jawaban itu, hakim John kembali menelisik soal penerimaan uang oleh Setya Novanto dalam kasus yang merugikan keuangan negara sampai Rp2,3 triliun itu. Tapi, lagi-lagi Novanto membantahnya.

"Anda tidak pernah terima uang?" tanya John. "Iya benar (tidak pernah), yang mulia," jawab Novanto.

"Sekali lagi saya tanya, apakah Anda menerima uang (e-KTP)," hakim John menekankan.

"Tidak pernah sama sekali yang mulia," jawab Novanto.

Dalam kasus ini, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong didakwa merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP. Menurut jaksa, Andi diduga terlibat pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR, untuk tahun anggaran 2011-2013.

Selain itu, Andi didakwa oleh jaksa KPK, bersama-sama dengan Setya Novanto, berperan dalam mengarahkan, serta memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya